BritaBrita.com,Palembang-Pemerintah telah menurunkan harga test PCR berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/2845/202 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dlam hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Kesehatan pun telah menyebarkan edaran itu ke rumah sakit yang memberikan layanan tes swab PCR pada 19 Agustus 2021.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan turunnya tarif PCR diharapkan dapat meringankan masyarakat. Berdasarkan edaran tersebut tarif tertinggi PCR Rp525.000.
“Karena ini edaran dari Kemenkes, diharapkan rumah sakit patuh dan tidak mempermainkan harga PCR,” katanya.
Sementara di beberapa rumah sakit sudah diberlakukan harga PCR baru. Sebelumnya rumah sakit menerapkan harga mulai dari Rp900.000. Dengan harga PCR yang mahal, menjadi salah satu keraguan masyarakat untuk test swab PCR.
Penerapan batas tarif tertinggi sebagaimana yang diinformasikan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri atau Mandiri. Sedangkan batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit penyelenggara nya yang mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini hanya swab PCR mandiri saja ditentukan batas tertinggi. Sekarang RS baik pemerintah dan swasta telah melakukan penyesuaian,” katanya.
Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando mengatakan pihaknya mulai per hari ini 18 Agustus 2021 telah secara resmi menurunkan tarif tes PCR ini sesuai dengan anjuran pemerintah.
“Ya, untuk harga tes PCR ini per hari ini kita turun harga menjadi Rp 525 ribu untuk RS Siloam di luar pulau jawa dan bali dan di Pulai Jawa dan Bali Rp 495 ribu,” katanya.
Reporter : Pitria