BritaBrita.com,Palembang-Wali Kota Palembang, H Harnojoyo membolehkan mal dan pusat perdagangan kembali dibuka dengan ketentuan yang ketat.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021, Kota Palembang masih melaksanakan PPKM level 4 sampai 6 September mendatang.
Dalam aturan itu terdapat beberapa kebijakan yakni kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan diperbolehkanya kembali mal buka, tempat hiburan, resepsi dan kegiatan seminar hanya saja sesuai Inmendagri dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
“Pusat perbelanjaan boleh buka dengan syarat pengunjung 50% saja, resepsi pernikahan, seminar 20%,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Sementara itu, penerapan Aplikasi Peduli Lindungi (scan kartu vaksinasi Covid-19) boleh dilakukan oleh pihak mall, kembali pada kebijakan pihak mal sendiri. Kalau digunakan itu merupakan kebijakan mal untuk melindungi diri.
“Boleh menerapkan peduli lindungi atau protokol kesehatan, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Reporter : Pitria