PALEMBANGSUMSEL

Mendapat Pekerjaan dari Hasil Menyogok? InI Pendapat Ulama

BritaBrita.com,Palembang—Berbagai cara orang mendapatkan pekerjaan di zaman sekarang. Tak sedikit yang dilakukan dengan cara menyogok.

Lalu, bagaimana hukum menyogok agar mendapatkan pekerjaan dengan mudah?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Endang Mintarja, menjelaskan pada prinsipnya menyogok atau risywah adalah haram. Bahkan dilaknat Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
 
Rasulullah, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, melaknat penyuap dan yang disuap.

Kiai Endang menambahkan, menyogok atau suap di antara akhlak yang buruk dan dapat merusak jiwa bagi orang yang terlibat di dalamnya. Bahkan dampak buruknya dapat berkaitan dengan hak orang lain (hak adamy). 

“Yakni bisa saja merebut hak orang lain yang kehilangan haknya akibat sogokannya itu,” ujar kiai Endang.Selain itu, kata kiai Endang, orang yang melakukan suap atau risywah, akan mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul-Nya. “Sehingga pelakunya tidak berhak atas Rahmat Allah dan syafaatnya Rasulullah SAW,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan gaji yang didapat dari pekerjaan hasil menyogok?

Kiai Endang menjelaskan, segala sesuatu yang didapatkan dengan cara yang haram maka hukumnya haram. Dia menegaskan, pemakan harta yang haram akan masuk neraka.
 
 1- Tidak ada daging yang tumbuh dari hal-hal yang haram akan masuk surga, dan setiap daging yang tumbuh dari hal-hal yang haram, Neraka adalah yang pertama untuk itu,
Ibn Hajar al-Asqalani.

Kiai Endang menuturkan, Sebagaimana hadits ini, dijelaskan bahwa tubuh yang tumbuh dari hasil yang haram (suht) lebih pantas masuk neraka. “Kemudian hasil haram itu juga seyogianya tidak diberikan untuk menafkahi keluarga atau lainnya,” kata dia. Aturan fiqih dijelaskan:Apa yang dilarang untuk diambil adalah dilarang untuk diberikan
Kiai Endang menjelaskan, dalam konteks ini, maka aturan tersebut dapat berarti segala pendapatan haram, maka haram pula untuk diberikan. 

Menurutnya, memberikan yang haram sama dengan memberikan api.

Bahkan, kata kiai Endang, jika hasil yang haram disedekahkan, maka tidak akan bernilai pahala.

“(Sebab) Allah hanya menerima sedekah dari harta yang bersih,” kata dia sembari menukilkan hadits Rasulullah SAW berikut:

(Atas otoritas Abdullah bin Omar) Tidak ada amal yang diterima dari kesalahan, dan tidak ada doa yang diterima tanpa pemurnian.
Ahmad Shakir (w. 1377)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button