SYARIAH

Jual Beli Sperma Secara Online, Begini Kata Islam…!

BritaBrita.com— Draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 26 ayat (1) yang menyebut pasangan suami istri berhak melakukan reproduksi. Kemudian pada ayat (2) diatur reproduksi bisa dilakukan secara alamiah dan menggunakan teknologi perantara. Munculnya draf RUU tersebut melahirkan istilah donor sperma dan juga bank sperma lalu bagaimana pandangan Islam terhadap ini ?

Menurut Dokter spesialis Kebidanan dan Kandungan Konsultan Rumah Sakit Omni Pulomas, Sub spesialis fertility dan hormon reproduksi, dr. Caroline Tirtajasa, Sp.OG (K). Banyak cara yang dipilih pasangan suami istri untuk memiliki anak, di antaranya dengan mengikuti program kehamilan inseminasi dan bayi tabung.

Inseminasi adalah teknik dalam dunia medis untuk membantu proses reproduksi dengan cara memasukan sperma yang telah disiapkan ke dalam rahim menggunakan kateter.
Hal ini bertujuan membantu sperma menuju telur yang telah matang (ovulasi) sehingga terjadi pembuahan.

“Inseminasi itu pembuahan alami, jadi sperma kita ambil dari suami kemudian dibersihkan (preparasi) lalu dimasukan ke rahim istri dan sperma berjalan sendiri menuju indung telur sehingga pembuahan terjadi alami

Menurutnya, inseminasi dan bayi tabung merupakan dua program yang berbeda.Hal itu bisa diartikan jika bayi tabung, sel telur dibuahi sperma di laboratorium, sehingga yang dimasukan ke dalam rahim sudah berbentuk embrio. Sementara untuk inseminasi, sperma akan langsung dimasukkan ke dalam leher rahim, tuba fallopi (saluran telur), ataupun rahim.

Untuk diketahbui bersama, ada beberapa cara yang dikenal dalam proses inseminasi ini. Pertama, sperma diambil dari suami dan disuntikkan ke rahim istrinya karena ada masalah dalam pembuahan normal. Kedua, sperma diambil dari lelaki lain disuntikkan ke rahim wanita yang tidak ada hubungan suami istri

Ketiga, sperma diambil dari seorang suami, disemaikan ke indung telur wanita lain yang bukan istrinya, kemudian dicangkokkan ke rahim istrinya. Keempat, sperma dan sel telur diambil dari sepasang suami istri, kemudiaan dicangkokkan ke rahim wanita lain. Kelima, sperma dan sel telur diambil dari laki-laki dan wanita lain, kemudian dicangkokkan ke rahim sang istri. Keenam, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, kemudian disuntikkan ke rahim istri lain sang suami.

Mengutip Republika.co.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  pernah memutuskan perkara ini pada 1979. MUI yang saat itu diketuai oleh HAMKA berpendapat hampir sama dengan keputusan Majma’ul Fiqhil Islamy. Jika sperma dan sel telur berasal dari suami istri, hal itu diperbolehkan sebab termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah agama.

Jika bayi tabung pasangan suami istri dititipkan ke rahim istri lain, hal ini tetap tidak boleh. Alasannya, akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan. Khususnya antara anak dan ibu yang memiliki sel telur dengan ibu yang melahirkannya.

MUI menambahkan, ada pula proses inseminasi buatan dengan sperma suami yang sudah meninggal. Komisi  Fatwa MUI yang saat itu diketuai KH Syukri Ghozali berpendapat hukumnya haram. Alasannya, seperti  halnya dititipkan ke rahim istri lain, akan muncul masalah nasab terkait ayah dan masalah waris.

MUI juga dengan tegas menyatakan jika inseminasi buatan melibatkan pihak kedua atau ketiga yang tidak ada hubungan perkawinan maka hukumnya sama saja dengan zina. Dengan kaidah mencegah kerusakan, termasuk menghindari zina yang sesungguhnya. Dasarnya dalam kitab Hikmatul Tasyri’ wal Falsafatuhu terdapat hadis, “Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat maka janganlah sekali-kali menyiramkan air spermanya ke kebun (rahim) saudaranya.”

Hal ini berlaku dalam kasus yang melibatkan seorang wanita berusia 33 tahun yang melahirkan ‘bayi online’ setelah membeli sperma dan alat inseminasi secara daring.

Melansir detik.com,  wanita yang diketahui bernama Stephenie Taylor dari Nunthorpe, Teesside di Inggris, sudah memiliki seorang putra berusia empat tahun, Frankie, dengan mantan pasangannya. Putus asa untuk anak kedua dan tidak mampu membayar 1.600 poundsterling (sekitar Rp 31 juta) untuk prosedur di klinik kesuburan.

Dia membeli alat inseminasi dari platform jual beli online dan menemukan donor sperma melalui aplikasi Just A Baby. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk menemukan calon “mitra konsepsi” secara lokal atau global sebagaimana di beritakan First Post sebelumnya.

Taylor mengatakan bahwa dia mengambil keputusan tersebut lantaran dirinya  tidak ingin putranya, Frankie, menjadi anak tunggal. Dia juga takut bahwa hubungan baru akan membuat putranya tidak bahagia dan memengaruhi hidupnya secara negatif.

Melalui  tutorial YouTube  Taylor kemudian mencari tahu bagaimana untuk mengetahui cara menggunakan alat inseminasi. Dua minggu setelah itu secara mengejutkan, dia hamil. Dan tertanggal 15 Oktober tahun lalu,dirinya pun melahirkan seorang bayi bernama Eden.

Secara umum Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 1981  bersama Majma’ul Fiqhil Islamy dan MUI menjelaskan jika perkara bayi tabung boleh dengan syarat,  jika sperma dan sel telur berasal dari suami istri dan disuntik ke rahim istri yang di ikat dengan perkawinan sah.

Titik yang ditekankan oleh NU, yakni apakah cara mengeluarkan mani sang suami muhtaram atau tidak. Muhtaram artinya mani dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syariat. Jika mengeluarkannya dengan cara muhtaram maka ulama NU menghukuminya boleh. Namun, jika tidak muhtaram maka hukumnya haram. Artinya, inseminasi  yang dilakukan bukan karena hal syariat dalam hal ini melibatkan suami istri maka hukumnya tetap haram. ( Jemmy Saputera)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button