BritaBrita.com,Palembang– Meski telah diterapkan di kota lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum mewajibkan warganya memakai aplikasi PeduliLindungi jika ingin masuk ke mal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan kota Palembang saat ini berada di level 2 PPKM dengan kelonggaran-kelonggaran diantaranya 50% dari total kapasitas.
“Anak di bawah usia 12 tahun itu boleh ke mal, yang tidak boleh itu masuk ke area bioskop,” katanya, Kamis (23/9/2021).
Penggunaan aplikasi peduli lindungi saat akan masuk mal, jelasnya, Pemkot Palembang belum diwajibkan. Kecuali di bioskop dalam Inmendagri 44 itu wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kita di Palembang belum mewajibkan. Disiplin saja untuk penerapan Prokesnya,” katanya.
Berdasarkan perkembangan Covid-19 saat ini, kasus terkonfirmasi 9 orang, kasus aktif 0,93%, tingkat sembuh meningkat dan BOR 9,93%. “Artinya, tren kasus Covid-19 di Kota Palembang menurun dan sedang menuju ke zona hijau,” katanya.
Menurutnya, Kota Palembang juga siap untuk menghadapi gelombang 3 Covid-19 yang sudah dibicarakan banyak orang. Kunci utama dalam menghadapi ini menurutnya adalah secara intensi untuk melakukan vaksin.
“Hanya itu jawabannya, melalui instansi terkait selalu koordinasi dengan pusat untuk stok vaksin. Selain itu penganggaran untuk penanganan Covid juga telah disiapkan, untuk sosial ekonomi dan kesehatan,” katanya.
Reporter : Pitria