BritaBrita.com,PALEMBANG-Tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya terus bertambah. Jumat (1/10/2021) Tim penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang pejabat penting Provinsi Sumsel sebagai tersangka.
Dialah Ahmad Najib, mantan Pj Wali Kota Palembang dan mantan Asisten l Biro Kesra Setda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Ahmad Najib usai diperiksa dan keluar dari Kejati Sumsel, langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Penetapan tersangka Ahmad Najib sebelumnya telah ditetapkan Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
” Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman.