BritaBrita.com,JAKARTA-Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfah, menolak syarat baru naik pesawat dari pemerintah di era PPKM terbaru mulai 19 Oktober.
Syarat baru ini mewajibkan penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR.
Ia pun mengingatkan agar syarat baru tersebut jangan sampai dipersepsikan publik bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan bisnis PCR yang tengah tumbuh saat ini.
“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” kata Neng Eem kepada wartawan, Jumat (22/10).
Neng Eem juga berkata, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 yang terjadi sebelumnya telah memukul industri penerbangan global, termasuk di Indonesia.
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari langkah banyak maskapai di Indonesia yang merumahkan karyawannya karena terus mengalami kerugian dan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda yang terhambat karena aktivitas penerbangan yang minim selama pandemi Covid-19.
“Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan sembilan tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global,” ucap Neng Eem.
Penurunan kasus Covid-19, lanjutnya, seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Indonesia.
Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Hal ini berarti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, dilansir CNN Indonesia, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.
“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan itu dibuat lantaran kapasitas pesawat bisa terisi penuh, sehingga tidak ada jaga jarak.
“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh,” kata Wiku
Sementara Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut perubahan ini tidak serta merta langsung berlaku. Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Bersamaan dengan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.