BritaBrita.com,PALEMBANG-Gaji ke 13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair lebih cepat. Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 di bulan Juli.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
“Biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. Tahun [ajaran] baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani kepada awak media, dikutip Minggu (19/6/2022).
Sri Mulyani mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya seperti dilansir CNBC Indonesia.
Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.