PALEMBANGSUMSEL

Dendam, Dadang Tega Tusuk Anggota Pasukan Kuning Hingga Puluhan Kali

BritaBrita.com, Palembang – Dalam waktu singkat pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami berhasil meringkus pelaku pembunuhan Darwis petugas kebersihan atau pasukan kuning pada Dinas LHK Kota Palembang yang tewas mengenaskan di selokan Jalan Letjen Harun Sohar, pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Pelakunya adalah Dadang (37) warga Jalan Perindustrian, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang, yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung di sepanjang Jalan Letjen Harun Sohar.

Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Aria mengatakan, tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Sukarami Palembang, dibantu personel Satreskrim Polrestabes Palembang, serta personel dari AURI Lanud Sri Mulyono Herlambang, tanpa perlawanan yang berarti.

“Kita menangkap pelaku di kawasan hutan terlarang untuk umum yang masuk dalam wilayah Lanud Sri Mulyono Herlambang, Palembang, pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolsek saat menggelar press release, Jumat (22/7/2022).

“Kita dibantu rekan dari AURI, untuk bisa masuk ke lokasi, setelah kita kepung ternyata benar pelaku bersembunyi di dalam hutan dan berhasil kita tangkap,” sambungnya pula.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban hingga tewas, dan beberapa helai pakaian yang digunakan oleh pelaku.

Menurut Kapolsek pula, motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban karena, sakit hati lantaran korban kerap kali melarang pelaku untuk mengambil barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku sakit hati karena dilarang mengambil barang rongsokan di TKP sebulan yang lalu,” terang Kapolsek.

Hingga dua hari sebelumnya mereka bertemu dan pelaku sudah menyiapkan pisau untuk membalaskan dendamnya. Dari belakang pelaku menusukan pisau ke arah leher korban. Korban sempat melawan namun, pelaku terus menusukkan pisaunya secara membabi buta.

Diketahui dari hasil pemeriksaan luar, korban mengalami luka tusukan hingga puluhan kali baik di wajah maupun di tubuhnya.

“Korban mengalami penusukan di bagian Usus sebelah kanan, tangan dan hati dan karena belum puas pelaku kembai menusuk korban secara berulang-ulang, total ada 20 tusukan,” papar Kapolsek.

Pelaku terancam pidana sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, tersangka Dadang mengakui, telah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, hanya karena sakit hati, seringkali dilarang korban untuk mengambil barang rongsokan yang ada di tempat biasanya korban membersihkan sampah.

“Saya sakit hati karena selalu dilarang mengambil barang rongsokan di sana, dan saya dendam,” ungkapnya.

Diketahui pelaku telah menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban sejak dua hari sebelumnya.

“Saya menemukan pisau tersebut di tempat sampah dan saya asah dan memang untuk membalas dendam,” tutupnya.

Reporter: Yola Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button