BritaBrita.com, Palembang – Tersangka M Herpin alias Evin ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sukarami, Palembang, karena diduga melakukan pembunuhan di salah satu kafe yang berada di Jalan Soekarno-hatta, Alang Alang Lebar (AAL), Palembang.
Warga Jalan Mujidun, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tersebut, diduga tega menghabisi nyawa Novansyah (36) di Kafe Indah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis (8/12/2022) lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian menjelaskan, motif pembunuhan itu adalah sakit hati karena pacar pelaku dibentak oleh korban. “Kejadian tersebut bermula saat pelaku bersama pacar dan temannya mendatangi kafe tersebut. Namun saat datang, korban terlebih dahulu sudah datang ke kafe tersebut,” jelasnya.
Kemudian pelaku melihat pacarnya dibentak oleh korban, merasa tidak senang pelaku pun menegur korban sembari mengangkat tangan dipinggang.
“Menghindari keributan, selanjutnya pelaku diajak pulang oleh pacarnya. Namun, saat itu pelaku menolak dengan menepiskan tangan pacarnya itu,” jelas Kapolsek lagi.
Pelaku lantas keluar menuju parkiran kafe. Saat berada di parkiran Kafe Indah, pelaku membuka jok sepeda motor kemudian mengambil sebilah pisau lipat dan diselipkan di pinggang kemudian mengajak korban untuk berkelahi.
“Pelaku sempat menarik tangan korban untuk berkelahi di luar, namun korban menolak dengan menepiskan tangan pelaku, dan teman – teman korban memegangi badan pelaku, hingga pelaku sempat terjatuh ke lantai,” tambahnya.
Usai terjatuh, pelaku lantas berdiri tegak sambil mencabut pisau lipat dan membuka kunci pisau tersebut lalu langsung ditusukkan ke perut korban sebanyak satu kali, dan korban langsung mundur, sejurus kemudian pelaku langsung melarikan diri, keluar dari kafe.
Atas kejadian tersebut pihak Polsek Sukarami berhasil menangkap pelaku di salah satu perumahan di kawasan Talang Betutu. “Kita berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Permata Village, Blok G 20, Talang Betutu,” jelas Kapolsek.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sebilah pisau lipat, dan celana jeans milik korban. Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Yola Dwi