PALEMBANGSUMSEL

Polda Sumsel-Polres Jembrana Ringkus Tersangka Penipuan Online, Raup Hingga Rp 1,7 M

BritaBrita.com, Palembang – Tim gabungan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Tim Opsnal Polres Jembrana, Polda Bali berhasil mengamankan tersangka penipuan online berkedok undian berhadiah dari Bank BRI.

Tersangka bernama Eko Jaya Saputra, warga Dusun IV, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang berhasil diamankan di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Tersangka diduga merupakan pimpinan dari komplotan bersama tiga rekannya yang lain, yang masih berstatus DPO. Eko juga diduga berperan sebagai “penembak” atau yang menghubungi korban secara langsung.

“Pelaku menghubungi korban, Hendrik Salim yang berdomisili di Jalan Salya, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali via chat aplikasi WhatsApp dan menggunakan nomor ponsel luar negeri,” kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Kompol Agus juga menambahkan nomor WhatsApp tersebut menelpon korban dan menyampaikan jika korban mendapatkan hadiah undian dari Bank BRI.

“Untuk dapat mengambil hadiah tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP yang sudah diterima oleh korban,” jelasnya lagi.

Setelah korban mengirim kode OTP kemudian korban mendapat notifikasi pemberitahuan ada dana keluar sebesar Rp 499.000.000, dan selanjutnya dana keluar kembali sebesar Rp 299.000.000 dengan total Rp 798.000.000.

“Setelah korban mengetahui ada dana keluar dalam jumlah tersebut, kemudian korban menghubungi nomor WhatsApp pelaku, namun sudah tidak aktif,” ujarnya lagi.

Diketahui pelaku sudah melakukan hal tersebut dari 2019 hingga sekarang, dan hingga kini berhasil meraup keuntungan hingga mencapai kurang lebih Rp 1,7 miliar.

Dari pengakuan tersangka uang hasil kejahatannya tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli barang-barang mewah seperti mobil.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit ponsel, dan mobil Mitsubishi Pajero nopol BG 3322 EL, kini tersangka telah dibawa ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sudah menangkap pelaku dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Jembrana, Bali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Agus.

Reporter: Yola Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button