BritaBrita.com, Palembang – Dua tersangka bajing loncat ditangkap Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin Kanit unit 2 Kompol Bakhtiar dan Panit 2 Iptu Tedy Barata bersama katim 2 Aipda Ari Selow.
Kedua pemuda tersebut bernama Maulana Ahmad Riziq (20) warga Jalan Karya Jaya, Kertapati, Palembang, dan Putra Arjuna (20) warga Desa Kayu Are, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Keduanya ditangkap saat berada di terminal Karya Jaya tepatnya di belakang Indomaret Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (7/2/2023) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Lintas Timur Sumatra (Jalinsum) tepatnya di kawasan antara Palembang dan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
“Berhasil kita tangkap pelaku bajing loncat yang kerap menargetkan kendaraan dengan nomor polisi luar Sumsel,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Diketahui kronologis kejadian, terjadi pada hari Kamis 26 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Lintas Sumatera, Palembang-Indralaya, tepatnya di wilayah Desa Ibul Besar, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
“Saat itu korban mengangkut barang berupa Tire, Mounting Compound, dan barang Map dengan tujuan Muara Enim. Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Korban bertambah curiga saat menepikan kendaraannya dan korban baru menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.
“Dari aksi tersebut diketahui korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumsel,” ungkapnya.
Agus menambahkan dalam aksi tersebut polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari aksi kejahatan tersebut. Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Yamaha N max warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Ditambah tiga buah tas ransel, satu buah jaket warna hitam, satu buah tas selempang, satu buah karung warna biru, dan satu buah pisau. Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Yola Dwi