
BritaBrita.com, Palembang – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian uang dalam brankas minimarket di wilayah Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang yang dilaporkan hilang, Selasa (7/2/2023) lalu.
Pelakunya adalah salah satu karyawan minimarket itu sendiri, bernama Desi Natariyani alias Desi (24), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif tersangka nekat mencuri uang tempatnya bekerja lantaran memiliki utang dengan pinjaman online.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Haris Dinzah, saat menggelar ungkap kasus, Rabu (8/2/2023).
Haris Dinzah menambahkan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 47 juta dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
“Uang yang berhasil kita amankan sebesar Rp 47 juta, dan satu DVR berisi rekaman CCTV. Dan saat ini masih dalam pemeriksaan, dan pengembangan anggota,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku, terpaksa membobol brankas karena memiliki utang pinjol. Uang tersebut dicuri sebanyak Rp 92 juta lebih, yang disimpan tersangka di dalam boks sepeda motor. Tersangka Desi mengakui perbuatannya dan dirinya memiliki utang pinjol sebesar Rp 10 juta.
Pelaku yang memegang kunci brankas, melakukan aksinya saat karyawan minimarket lain sedang berada di depan.
“Saya yang pegang kunci brankas. Saya ambil waktu rekan-rekan yang lain sedang berada di depan. Usai mencuri saya langsung membayarkan utang pinjol. Saya baru lima bulan kerja di toko itu,” akunya.
Desi pun terancam sanksi sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Yola Dwi