PALEMBANGSUMSEL

Penipu Jual Nama Anggota DPR RI Eddy Santana Putra Diringkus Polisi

BritaBrita.com, Palembang – Unit 3 Jatanras Polda Sumsel mengamankan Aziz Muslim, warga Jalan Pasundan, Yuka I, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang diduga melakukan penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana penipuan.

Tersangka ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan, karena diduga melakukan penipuan terhadap dua korban masing-masing Brilliant Widjaja alias Ahong dan Fudyansun Kamin alias Asun.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kedua korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1 miliar dan melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Sumatra Selatan (Sumsel) pada 22 Juli 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan, tersangka Aziz mengaku sebagai orang dekat anggota DPR RI sekaligus mantan Walikota Palembang dua periode, Eddy Santana Putra yang dikenal sebagai ESP.

Lihat Juga :  Wali Kota Tegaskan LRT- Trans Musi Harus Terintegrasi

Saat itu, kedua korban diundang tersangka ke kediaman pribadi ESP di Jalan Natuna, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

“Tersangka Aziz yang mengaku sebagai orang dekat ESP ini mengajak kedua korban bekerjasama untuk pembangunan proyek booster PDAM,” jelasnya.

Kemudian, Aziz meminta agar dirinya menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar yang dikatakannya atas perintah dari ESP.

“Korban akhirnya menyanggupi dan menyetorkan uang sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 200 juta yang dikirimkan ke rekening atas nama Agil,” ujarnya.

Diketahui kedua korban, uang sebesar Rp 800 juta itu kemudian dikirimkan ke rekening atas nama tersangka Aziz Muslim.

Lihat Juga :  Universitas PGRI Larang Lulusannya Gagap Teknologi

Ternyata, setelah ditunggu-tunggu proyek booster PDAM yang dijanjikan oleh tersangka Aziz tersebut tak kunjung didapatkan keduanya, dan tersangka selalu berkelit, bahkan sempat menghilang.

Hingga saat ini, tersangka masih diperiksa lebih lanjut oleh petugas kepolisan. “Pelaku masih dalam pemeriksaan oleh petugas riksa Unit 3 dan kita juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” ujar Kompol Agus.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 55 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Sementara, kuasa hukum tersangka Aziz Muslim, Iswadi Idris SH, dikonfirmasi saat mendampingi kliennya di ruang penyidik belum bersedia berkomentar banyak.

Reporter: Yola Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button