PALEMBANGSUMSEL

Perawat RS Muhammadiyah Palembang Resmi Ditahan

BritaBrita.com, Palembang – Oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, Diana, resmi ditahan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah. Haris mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) akhinya ditetapkan penahan secara resmi.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka setelah 1X24 jam, langsung kita tahan, Setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, dalam kasus ini pelaku terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) dengan lima tahun penjara. “Setelah resmi ditahan, barang bukti yang kita amankan berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut,” jelasnya.

Lihat Juga :  Percha HD Bagikan Alat Cuci Tangan Ke Masjid Masjid

AKBP Haris menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur terkait hal ini hingga dilakukan penahanan terhadap oknum perawat tersebut, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini.

“Kita tidak menutup kemungkinan dan juga bila adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kita akan memberikan peluang untuk adanya Restorative Justice dalam kasus ini,” ujarnya.

Namun hingga saat ini belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya Restorative Justice.

“Saat ini kita masih menunggu dan tetap fokus terhadap proses penyelidikan yang kami lakukan dalam kasus ini, untuk sementara pelaku hanya satu orang saja,” tambahnya.

Lihat Juga :  Tersangka Pencurian Tas Milik Kurir Paket Ditangkap

Sebelumnya Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka dalam kasus terpotongnya jari bayi berinisial AA berusia 8 bulan.

Reporter: Yola Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button