BritaBrita.com, Palembang – Kian hari kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan mengancam kelangsungan hidup manusia juga mahluk hidup lain.
Merujuk hal tersebut, perlu dilakukan upaya pengelolaan, dan pengawasan secara konsisten agar kerusakan lingkungan hidup tak bertambah parah.
Penjelasan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani, pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Was Gakkum LH) 2023 di Hotel Aryaduta, Palembang, Senin (13/3/2023) sore.
Dalam rakor yang dibuka Gubernur Sumsel dan dihadiri sejumlah stakeholder (pemangku kepentingan) lingkungan hidup di Sumsel ini juga, digelar diskusi panel tentang kajian strategis 2023.
Serta pemberian penghargaan proper dari KLHK bagi perusahaan yang dinilai berhasil dalam menjaga lingkungan hidup di wilayah kerjanya masing-masing.
“Tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap orang. Untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang memadai perlu dilakukan upaya pendekatan baik secara preventif hingga represif dengan penegakan hukum,” papar Tito Dani yang menjadi salah satu narasumber dalam rakor tersebut.
Dijelaskan, yang menjadi dasar terkait setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik adalah Pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
“Yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat. Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Upaya penegakan hukum lingkungan hidup dengan cara preventif dengan mencegah terjadinya perbuatan yang bisa mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
“Ini dilakukan dengan pengendalian dampak lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan seperti AMDAL dan lainnya,” tambahnya.
Sedangkan upaya represif yang bertujuan untuk menanggulangi pengerusakan atau pencemaran lingkungan dengan memberikan sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen serta konsisten terhadap upaya penanggulangan bahaya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi.
Reporter: Yola Dwi