BritaBrita.com, Palembang – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), H Nasrun Umar H Nasrun Umar bersama Tim Advokasi Pengurus Cabang 0601 Keluarga Besar FKPPI Kota Palembang, melaporkan balik Agus Kelana yang merupakan mantan Ketua Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumsel.
Melalui Tim Kuasa Hukum, H Nasrun Umar, MR Soki SH MH mengatakan, bahwa H Nasrun Umar melaporkan balik Agus Kelana ke Polda Sumsel karena menuduh Nasrun Umar telah memalsukan kartu anggota FKPPI.
“Kami menyikapi laporan Agus Kelana ke Polda Sumsel terhadap Nasrun Umar. Tuduhan yang disampaikan ke penyidik tidaklah benar. Untuk itu kami melaporkan balik Agus Kelana ke Polda Sumsel terkait pencemaran nama baik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Dilanjutkannya, apalagi Agus Kelana menyebut bahwa H Nasrun Umur memakai NRP (Nomor Registrasi Pokok) atas nama orang lain untuk menjadi Ketua PD IV FKPPI Sumsel. Tuduhan bahwasanya Nasrun Umar membuat NRP orang tuanya dengan NRP orang lain tidaklah benar.
“Karena Arnawi Taram mempunyai NRP sendiri dan M Umar yang merupakan orang tua H Nasrun Umar mempunyai NRP sendiri. Itu dibuktikan juga di buku legiun veteran,” terang dia.
Diketahui anak Arnawi Taram juga juga merasa tidak pernah dirugikan H Nasrun Umar dan tidak pernah memberikan keterangan sesuai dengan yang disampaikan Agus Kelana.
“Orang tua beliau ini merupakan TNI AD saat itu, namun dikaryakan menjadi ASN. Makanya tidak ada datanya di Asabri, melainkan datanya di Legiun Veteran. Harusnya mereka mengecek di Legiun Veteran bukan Asabri,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua PC FKPPI Kota Palembang Herpanto menyayangkan, Agus Kelana yang melaporkan H Nasrun Umar ke Polda Sumsel.
“Dia ini merupakan salah satu yang menetapkan ketua yang terpilih, yakni H Nasrun Umar. Untuk itu saya sangat menyangkan yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena, dia merupakan salah satu yang bertanggungjawab,” terang dia.
Menurutnya, terpilihnya ketua merupakan hasil dari verifikasi yang melibatkan banyak pihak termasuk FKPPI Pusat.
“Saat pelantikan H Nasrun Umar sebagai Ketua PD FKPPI Sumsel juga dihadiri ketua umum dari pusat secara lengkap, dan terpilihnya beliau juga sah, dan mempunyai SK,” terangnya.
Dari pemberitaan yang beredar, mantan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ketua Pengurus Cabang FKPPI Palembang, Agus Kelana pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Pelaporan tersebut atas dasar memalsukan kartu anggota FKPPI yang menyatakan orang tuanya H Nasrun Umar yang bernama M Umar memiliki nomor anggota 14276 dan setelah dicek di ASABRI, nomor anggota yang digunakan M Umar adalah milik Arnawi Taram.
Agus Kelana menegaskan, dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) FKPPI Akte No 8 Tahun 2022, anggota biasa FKPPI adalah putra putri anggota TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan dan tidak mengenal pangkat tituler.
Reporter: Yola Dwi