Horeeee, Gaji Ke-13 Cair Bulan Juni
Britabrita.com — Kabar baik kembali menyelimuti PNS, TNI/POLRI dan Pensiunan.
Insya Allah mereka akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2023 ini.
Untuk mencairkan gaji ke-13, satuan kerja pada masing-masing instansi, lembaga atau kementerian dapat mengajukan SPM ke KPPN.
Petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 yaitu satker mengajukan SPM atau Surat Perintah Membayar ke KPPN dimulai pada tanggal 29 Mei 2023.
Setelah surat perintah membayar diajukan ke KPPN maka gaji ke-13 dapat cair ke rekening masing-masing anggota.
Untuk tanggal pencairan gaji ke-13 tergantung dari proses pengajuan SPM dari satuan kerja ke KPPN.
Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama seperti tunjangan hari raya tahun 2023.
Bagi PNS, TNI/POLRI gaji ke-13 tahun 2023 ini memiliki komponen di antaranya sebagai berikut :
A. Gaji pokok
B. Tunjangan keluarga
C. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
D. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
E. 50% tunjangan kinerja
Petunjuk tambahan 50% tunjangan kinerja yaitu sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Seperti yang diketahui gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.
Satuan kerja dapat mengajukan surat perintah membayar mulai tanggal 29 Mei sampai dengan batas waktu 18 Juni 2023.
Sehingga perkiraan pencairan gaji ke-13 setelah satuan kerja mengajukan surat perintah membayar ke KPPN.
Pencairan gaji ke-13 sesuai proses dari bendahara atau bagian keuangan masing-masing satker untuk mengajukan SPM ke KPPN.
Sumber : Klikpendidikan.id