BritaBrita.com, Palembang – Akhirnya Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melaporkan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) atas tindakan penyebutan adanya dugaan mafia kampus, pada Jumat (26/5/2023) yang lalu.
Melalui penasihat hukum UKB Palembang, M Aminudin mengatakan, pelaporan di SPKT Polda tersebut merupakan buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah II.
“Saya yang merupakan perwakilan dari ibu rektor dan sesuai dengan yang saya katakan sebelumnya, akan ada tindakan pelaporan, dan ini waktunya,” kata pria yang karib disapa Amin Tras tersebut, pada Senin (29/5/2023).
Amin Tras menjelaskan, dirinya melaporkan pencemaran nama baik pihak Kampus UKB akibat data dan informasi yang menurut Amin Tras masih belum jelas.
“Kita melaporkan dengan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, akibatnya adanya fitnah dari kalimat di dalam spanduk yang mereka tampilkan waktu lalu yang mengatakan ‘Ganyang Mafia Kampus’, dan itu sudah memvonis dan merusak nama baik kampus,” jelas Amin Tras.
Dirinya juga menyayangkan tindakan pihak AMUNISi yan semestinya, bisa memanfaatkan ruang publik bedasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya mereka bisa menyurati kampus terlebih dahulu perihal permintaan informasi dan klarifikasi yang dimaksud. Manfaat ruang keterbukaan publik dengan cara bisa lakukan klarifikasi aktual data, jangan langsung gerak action turun ke lapangan, tanpa ada dasar. Itulah fungsi klarifikasi, guna menghindari ujar kebencian, fitnah, pencemaran nama baik,” tambahnya.
Dirinya berharap dari pelaporan tersebut bisa membuat mereka tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Yola Dwi