Johnny G Plate Minta Jatah Rp 500 Juta Perbulan
Britbrita.com — Dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6) terungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate minta uang jatah Rp 500 juta perbulan.
Menurut Jaksa, dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021, Johnny Plate disebut meminta uang kepada Anang sebesar Rp 500 juta perbulan dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Padahal, uang yang diserahkan kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Jaksa juga membeberkan peran Johnny Plate selaku Menkominfo sekaligus pengguna anggaran dalam kasus BTS 4G ini.
Pertama, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.
Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo.
Kemudian, Johnny Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Johnny Plate juga tidak mengkaji dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kominfo.
Jaksa menyebut, Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terbongkar ‘akal mulus’ Plate untuk menguntungkan diri sendiri dari proyek BTS Kominfo.
Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Memperkaya DiriĀ
Selain merugikan negara sampai Rp 8 triliun, Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000,00.
Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Jaksa menceritakan, pada tahun 2020 Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di hotel Grand Hyatt dan di lapangan golf Pondok Indah membahas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kominfo.
Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2022, Plate mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol.
Tak hanya itu, sekitar tahun 2022 Plate mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,600 juta.
Kemudian, di London Inggris sebesar Rp 167.600 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp 404,608 juta.
Sumber : Merdeka.com