
BritaBrita.com, Palembang – Tiga gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa 4, Komplek Segonang Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara yang digerebek polisi, Sabtu (18/11/2023) lalu, dikabarkan merupakan milik salah satu oknum anggota Brimob Polda Sumsel.
Dalam penggerebekan tersebut terdapat tiga gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBM ilegal. Total saja, pada TKP pertama polisi menyita 7 tangki modifikasi berukuran variatif dari 7 ton hingga 48 ton.
Selain itu juga ditemukan 323 babytank kapasitas 1000 liter yang diduga menjadi wadah penampungan hasil minyak oplosan.
Hal tersebut dijawab Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani, dan Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto pada Senin (20/11/2023).
“Terkait kabar keterlibatan oknum Brimob di sini kami masih melakukan penyelidikan, jadi kami belum bisa menentukan siapa sebenarnya pengelola gudang diduga ilegal tersebut,” ujar Putu.
Pihak kepolisian juga akan terus memproses penyelidikan terus siapa yang disebutkan kemudian siapa pemilik lahan dan siapa pengelola gudang termasuk warga setempat.
“Kami juga sudah menginterogasi RT setempat namun kami belum bisa menyampaikan karena akan kami gali terus keterangan dari RT dan masyarakat setempat,” tambah Putu.
Dilain pihak menurut Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto, diketahui pemilik tanah yang digunakan untuk menyimpan minyak tersebut memang benar merupakan anggota Brimob yang berdinas di Ogan Ilir yang disewakan dari 2020.
“Anggota brimob tidak ada namanya Usman, ada namanya Kusmiyanto berdinas di Kabupaten Ogan Ilir. Memang, dia pemilik tanah namun, masyarakat tidak paham yang mereka tahu hanya beliau,” ujar Eko.
Anggota brimob tersebut juga akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan hari ini masih akan diperiksa untuk diambil keterangan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.
Reporter: Yola Dwi