NASIONAL

Terseret Kasus SYL, Rajiv Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN Dipanggil KPK

#Diperiksa 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan#

Britabrita.com — Kasus yang menyeret SYL akhirnya merebak kemana-mana.

Tidak sedikit melibatkan banyak pihak. Mereka sudah dipanggil dan diperiksa KPK.

Teranyar sosok Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat sekaligus Wakil Bendahara Umum Timnas AMIN, Rajiv.

Dia diperiksa KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.

 

Saksi Kasus SYL

Rajiv, telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Rajiv mengaku diberi 10 pertanyaan oleh penyidik.

“Di luar biodata, ada 10 (pertanyaan) kali ya. (Materi pertanyaan) bukan kualitas saya, penyidik,” kata Rajiv setelah diperiksa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Rajiv menegaskan dirinya datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pada Jumat (26/1) kemarin.

Saat itu, Rajiv mengaku berhalangan sehingga meminta dijadwal ulang untuk diperiksa hari ini.

“Saya hari ini hadir penundaan pemeriksaan yang hari Jumat, jadi bukan mangkir.

Di-reschedule-kan hari Selasa karena ada halangan, jadi sebagai warga negara kita hadir,” katanya.

 

Profesional

Rajiv mengaku yakin KPK dan penyidik profesional dalam mengusut kasus ini.

Dia menyerahkan penilaian kepada publik terkait kasus ini.

“Merasa politik, saya no komen, biar masyarakat menilai. Tapi saya yakin penyidik profesional, KPK profesional, kita doain insyaallah,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah materi pemeriksaannya berkaitan dengan adanya aliran dana dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke NasDem. Rajiv membantah.

“Nggak ada, saya kan bukan bidang pendanaan di NasDem,” katanya.

 

Tidak Hadir

Diketahui, KPK pada Jumat (26/1) Rajiv juga telah dipanggil KPK. Saat itu Rajiv dipanggil bersamaan dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Namun, Rajiv tidak hadir.

Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta.

Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. (Detik com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button