PALEMBANGSUMSEL

Polisi Amankan Warga Diduga Serobot Tanah Milik Orang Lain

BritaBrita.com,Banyuasin-Diduga melakukan penyerobotan tanah milik Almarhum Banyumi seluas kurang lebih 78 hektar di kawasan Jalan Talang Jering, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Haryanto ditangkap Subdit 3 Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Akibat penyerobotan tanah tersebut, kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 10 miliar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

“Benar satu pelaku sudah ditangkap, akan kordinasi dulu dengan direktur,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Almarhum Bayumi Elisa rahmawati, S.H mengatakan, awalnya Almarhum Bayumi pada tahun 56 membeli tanah tersebut dari masyarakat sekitar.

“Pihak korban mempunyai surat Pengakuan Hak (SPH) dari tangan pertama yang dibeli, kemudian dikuatkan lagi dengan tapal batas dari pihak BPN Banyuasin dan Palembang hal itu juga diketahui oleh BPN Provinsi untuk seluruh tanah kurang lebih seluas 78 hektar teesebut,” katanya.

Kemudian, pada tahun 80 dikuatkan lagi dengan
peta yang dibuat oleh BPN Banyuasin.

“Pada tahun 2020 kita ulangi lagi dan disahkan oleh BPN Banyuasin dan Provinsi,” jelasnya.

Ditangkapnya Haryanto, kata karena mereka mempuyai surat lain yang mengatasnamakan tanah tersebut milik mereka, padahal surat kepemilikan jelas-jelas punya Bayumi.

“Awalnya kakek dari Haryanto ini menempati tanah milik Bayumi ini untuk berkebun, namun setelah korban meninggal dunia disitulah awal mulah terjadinya dugaan penyerobotan ini. Kami harap warga yang menempati tanah tersebut dapat diajak duduk bersama dan untuk berbicara secara baik-baik agar tidak berbuntut panjang,” pungkasnya.

Reporter: Yola Dwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button