OPINI

Hukum Adat di Awal Kemerdekaan

OlehAlbar S Subari ( Ketua Lembaga Adat Melayu Sumatera Selatan) 

PROKLAMASI kemerdekaan Indonesia tahun 1945 , menggulingkan kekuasaan kolonial. Dan sejak waktu itu berdiri tegak kekuasaan baru dari rakyat Indonesia sendiri. Waktu itu segera ditetapkan dasar dasar tata negara baru yang dinyatakan di dalam pembukaan dan barang tubuh Undang Undang Dasar 45.

Jiwa dan pokok pokok tatanan baru ini, sebagaimana dijelaskan di dalam bagian pembukaan nya, dan pula di jelaskan di dalam penjelasan dari undang undang dasar itu sendiri, bersumber dan merupakan pertumbuhan serta perkembangan dari semangat gerakan perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia yang dilakukan sejak berpuluh-puluh tahun sebelumnya.
Undang undang Dasar itu hanyalah merupakan sebagian dari hukum dasar.

Di luar apa yang tertulis tersebut masih juga berlaku ” HUKUM DASAR yang Tidak tertulis, ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Dari itu untuk memahami dan mengerti Undang Undang Dasar kita, ditegaskan oleh para pembentuk Undang-undang Dasar kita, bahwa kita harus menyelidiki juga bagaimana praktek nya dan bagaimana suasana bathin nya dari Undang-undang dasar kita tersebut, bagaimana terjadinya teks itu, ” keterangan keterangan dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibuat.

Apabila penglihatan itu tepat terhadap apa yang ditetapkan oleh penjelasan UUD 45 mengenai bagaimana menafsirkan dan memahami UUD 45, maka sekaligus telah terjawab persoalan tentang hukum apakah yang menjiwai dan mengisi tatanan hukum nasional Indonesia menurut UUD kita. Sebagai apa yang ditegaskan di dalam keputusan kongres Pemuda 1928, tidak dapat lain Hukum Adat yang menjadi jiwa dan isi tatanan hukum nasional baru itu. Dengan tafsiran yang demikian, kedudukan hukum adat di dalam tatanan hukum nasional kita adalah terletak sentral.

Hukum adat yang dimaksud oleh Keputusan Kongres Pemuda dalam tahun 1928 adalah suatu pengertian Hukum Adat yang bukan terbatas pada satu daerah kecil, satu suku tertentu, tetapi hukum adat yang menjadi faktor pemersatu rakyat.

Soepomo dalam bukunya berjudul Kedudukan Hukum Adat dikemudian hari, mencerminkan bahwa pengertian hukum adat yang dipergunakan nya masih merujuk dan terikat oleh pandangan pandangan ilmuan sebelum perang dunia ke dua. Hukum adat dilihat sebagai suatu hukum golongan di samping hukum golongan yang lain. Dan prinsip serta makna seperti ini masih dianut oleh kalangan politik, pemerintah bahkan para ahli hukum di kalangan akademisi dan praktisi.

Satu hal dari masa itu yang dapat diingat ialah bahwa selama Perjuangan bangsa kita mempertahankan kemerdekaannya, lembaga lembaga dan asas asas hukum adat banyak digunakan dan dimanfaatkan untuk mengamankan segala kegiatan perjuangan pada waktu itu, baik di dalam menjalankan perang kemerdekaan maupun di dalam bidang ketatanegaraan dan pemerintahan.

Asas tanggung jawab bersama, kekeluargaan, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara lebih utama dari pada kepentingan perseorangan adalah asas asas yang waktu itu banyak digunakan di dalam penyelenggaraan pertahanan negara dan pemerintahan.

Demikian gambaran singkat kondisi dari kedudukan hukum adat di awal tahun kemerdekaan ( 1945-1950), baik dari segi teori dan praktek masih mengadopsi asas asas hukum barat yang mendudukkan hukum adat sebagai bagian dari hukum hukum yang berlaku.

Hanya dalam perjuangan merebut kemerdekaan asas asas hukum adat menjadi pegangan utama yaitu gotong royong menuju negara merdeka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button