
Oleh : DIVIA AFDHILA CAHYANI
PRODI ILMU POLITIK 2024 UNIVERSITAS ANDALAS
PEMBERDAYAAN Pemberdayaan Perempuan: Apa yang akan terjadi jika perempuan tidak mendapatkanHak-nya untuk dilindungi
”Pembahasan mengenai HAM tertuang dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Dalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan.
Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hakhak yang dimaksud berupa hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk diplih/memilih, hak untuk mengeluarkan pendapat dan lainnya.
Undang-Undang yang mengatur tentang hak perempuan sudah ada, namun dalam pengimplementasiannya dewasa ini masih sering terjadi kejadian-kejadian yang menunjukkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan terhadap perempuan.
Dilihat dari kenyataannya dari dahulu hingga sekarang perempuan kerap sekali mengalami diskriminasi dan keterbatasan dalam menerima haknya. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga 18 April 2025, tercatat 6.787 kasus kekerasan, dengan 5.848 korban perempuan dan 1.394 korban laki-laki.
Data ini menunjukkan bahwa sekitar 86% korban kekerasan adalah perempuan, menegaskan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan di Indonesia.
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa semakin sulit mendapatkan ruang yang benarbenar aman dan nyaman bagi perempuan.
Di tempat yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru rasa takut yang sering mengikuti. Lalu disaat seperti ini kemana lagi perempuan harus berlindung jika dengan disini perempuan tidak merasakan keamanandan kenyamanan.
Kejahatan bisa terjadi dimana saja, kapan saja tanpa memandang waktu, tempat dan status sosial. Banyak perempuan yang mengalami pelecehan baik secara langsung dan tidak langsung (digital).
Dunia maya yang semestinya menjadi sarana berekspresi, berpendapat, dan membagikan suasana bahagia berubah menjadi ancaman, sindiran dalam kata-kata manis dan manipulatif.
Tidak hanya itu, kasus-kasus lain yang juga marak terjadi saat ini seperti kejahatanseksual, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga(KDRT), pengancaman bahkan pembunuhan.
Dimana yang melakukan kejahatan-kejahatan keji itu tidak dapat di prediksi bahkan mereka yang sudah memiliki jabatan dan berpendidikan. Ini menjadi bukti bahwa pendidikan bukanlah satu-satunya alat untuk mengukur kualitas manusia.
Memang benar bahwa moral dan etika harus lebih tinggi dari pada pendidikan. Lalu siapa lagi yang harus dipercaya?. Perempuan harusnya tidak berada dalam keadaan dan rasatakut.
Kasus kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan masih sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan hukum yang tegas dan berpihak kepada korban sangat dibutuhkan.
Setiap pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan. Di sisi lain, perempuan perlu diberi ruang aman untuk berani bersuara dan melaporkan tindakan yang melukai martabat dan hak asasi mereka.
Terlalu banyak perempuan yang memilih diam atau terpaksa dibungkam oleh ketakutan, tekanan sosial, dan minimnya dukungan. Dukungan dari keluarga tentunya sangat dibutuhkan.
Karena keluarga adalah tempat paling utama dalam mengadu. Sudah saatnya kita semua, sebagai masyarakat, berdiri bersama korban: mendengarkan, mendampingi, dan memperjuangkan keadilan tanpa kompromi.
Lanjut kepada pemberdayaan perempuan. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan di sekitar perlu lebih diperhatikan. Perlunya sosialisasi, edukasi, dan perlindungan adalah cara untuk mengurangi berbagai bentuk kejahatan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak. Karena dengan perempuan yang berdaya tentunya akan mengurangi terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perempuan memiki hak-nya untuk berdaya. Perempuan yang berdaya tentunya memiliki daya guna dari berbagai bidang, baik dari bidang ekonomi, sosial, politik, kesehatan, pendidikan dan berbagai bidang lainnya.
Dengan perempuan yang berdaya itu, tentu perempuan akan lebih memperhatikan dan mencegah akan terjadinya kekerasan dan diskriminai terhadap dirinya dan anaknya.
Ketidakberdayaan perempuan berarti perempuan tersebut tidak berdaya guna pada dirinya, masyarakat dan tentunya pada keluarga dan anaknya.
Itulah pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat mengenai pemberdayaan perempuan guna melindungi perempuan dan anak.
Perlunya perlindungan hukum tentu akan lebih memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perempuan dan anak.Perempuan memiliki peran penting dalam masyarakat.
Perempuan adalah seseorang yang nantinya akan mengandung dan melahirkan generasi penerus bangsa. Menurut Psikologi perempuan memiliki empati yang sangat tinggi karena sifat alamiahnya adalah sebagai seorang ibu.
Sebagai seorang ibu, perempuan tentunya menjadi pendidik utama terhadap anak- anak nya,menjaga dan tentunya dapat mengajarkan anak- anaknya agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi nantinya, walaupun tentunya cara setiap ibu pasti berbeda.
Sebagai seorang istri, perempuan merupakan pendamping suami yang menjadi tempat bertukar pikiran, mengelola isi rumah, dan memanajemen keuangan dan bahkan sebagian ada yang bekerja untuk menstabilkan ekonomi keluarganya.
Ibu juga menjadi fondasi dasar keharmonisan suatu keluaga. Perempuan juga akan aktif bersosialisasi dalam masyarakat dan akan berdampak kepada kerukunan dan keselarasan.
Perempuan perlu mendapatkan hak-nya untuk dilindungi, dihargai. Apabila perempuan tidak mendapat perlindungan atas haknya, maka perempuan akan mengalami ketertinggalan.
Perempuan perlu berdaya baik untuk dirinya maupun masyarakat. Perlindungan hukum oleh pemerintah sangat dibutuhkan. Partisipasi hukum dalam memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan semua masyarakat. Sanksi yang dimaksud adalah tentunya sanksi yang memberikan efek jera dan sepantas-pantasnya.
Pemerintah juga diharap memberi edukasi terhadap masyarakat mengenai masalah tersebut agar mengurasi terjadinya pelanggaran.
Kerja sama antara masyakat tentu sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan untuk menjauhi niat untuk melakukan kejahatan dan sebisa mungkin menghindari setidaknya ha-hal yang dianggap mengundang kejahatan.
Kita perlu bersama-sama bersatu untuk menghadang semua bentuk kejahatan terhadap masyarakat guna terjadinya keselarasan dan ketentraman dalam bernegara.