HUKUM

Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto Dukung Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: “Pemimpin Harus Punya Integritas”

BritaBrita.com, BOGOR – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, menyatakan dukungannya terhadap usulan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan tersebut disampaikannya usai menghadiri diskusi publik bertajuk “Quo Vadis Amendemen UUD 1945” di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

“Saya dukung mereka (Forum Purnawirawan TNI). Jelas, saya menginginkan wakil presiden yang terbaik dong,” kata Slamet kepada awak media seperti dikutip dari jpnn, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Slamet, kepemimpinan nasional tidak sepatutnya diemban oleh figur yang dianggap tidak memiliki kapasitas dan integritas moral yang kuat.

“Masa diserahkan kepada yang tidak mempunyai kemampuan untuk itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Lemhannas ini menegaskan bahwa pemimpin Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.

“Pemimpin itu harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, berilmu, adil, beradab, dan menjunjung tinggi nasionalisme serta integritas. Kalau menurut kriteria itu, (Gibran) tidak masuk,” ujarnya.


Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara: Prosedur Pemakzulan Tak Sederhana

Menanggapi usulan pemakzulan tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan bahwa langkah itu tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur hukum yang ketat.

Baca Juga  PT Bukit Asam Tindak Tegas PETI di Muara Enim: Empat Pelaku Ditangkap, Alat Berat Diamankan

Dr. Radian Syam, pakar hukum tata negara dari STIH IBLAM, menyatakan bahwa impeachment hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat sesuai konstitusi.

“Pemakzulan hanya berlaku bagi presiden dan wakil presiden yang sudah resmi menjabat, dan harus melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945,” jelas Radian dikutip dari Kompas.com (2/5/2025).

Sementara itu, Feri Amsari, akademisi dari Universitas Andalas, mengingatkan bahwa pemakzulan memerlukan bukti pelanggaran hukum yang konkret.

“Dibutuhkan bukti pelanggaran hukum berat, bukan sekadar dugaan atau asumsi politik. Apalagi jika hanya berdasarkan rumor media sosial,” ujar Feri, sebagaimana dilansir CNN Indonesia (2/5/2025), menanggapi dugaan terkait akun “Fufufafa” yang sempat dikaitkan dengan Gibran.

Delapan Sikap Resmi Forum Purnawirawan TNI

Usulan pemakzulan ini sebelumnya merupakan salah satu dari delapan tuntutan resmi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dalam sebuah pernyataan sikap yang ditandatangani oleh lebih dari 300 purnawirawan perwira tinggi dan menengah.

Delapan butir tuntutan tersebut meliputi:

  1. Mendesak Indonesia kembali ke UUD 1945 naskah asli.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih.
  3. Menghentikan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).
  4. Menolak pengiriman tenaga kerja asing.
  5. Menertibkan pengelolaan pertambangan nasional.
  6. Mendesak reshuffle terhadap menteri yang diduga korupsi atau berafiliasi politik.
  7. Mengembalikan fungsi Polri di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran karena dianggap melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga  Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal: Mensejahterakan Masyarakat Hukum Adat

Pernyataan itu dikeluarkan dalam forum resmi di Jakarta dan telah dikutip oleh beberapa media nasional seperti Tempo.co, Detik.com, dan Media Indonesia.

Situasi Politik Pasca-Pilpres 2024

Wacana pemakzulan ini menambah dinamika politik nasional pasca Pemilu Presiden 2024, di mana Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pasangan tersebut memenangkan kontestasi dengan suara mayoritas, meski sempat diwarnai kontroversi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan pencalonan Gibran.

Sumber Kutipan: BritaBrita.com, liputan langsung acara diskusi Quo Vadis UUD 1945 (3/5/2025), Kompas.com, “Pemakzulan Harus Sesuai Pasal 7B UUD 1945” – Radian Syam (2/5/2025). CNNIndonesia.com, “Feri Amsari: Pemakzulan Harus Berdasarkan Pelanggaran Berat” (2/5/2025). Tempo.co, “Delapan Tuntutan Purnawirawan TNI” (2/5/2025) .

Editor: Bangun Lubis

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button