NASIONAL

21 Proyek Abal-abal di Pemkab Lampung Selatan Terbongkar

BritaBrita.com,BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) menyajikan fakta soal 21 proyek abal-abal di kabupaten paling selatan di Bumi Ruwa Jurai tersebut.

Fakta soal 21 proyek abal-abal terungkap dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap kepada Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

Dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, sebanyak 21 proyek abal-abal di Dinas PUPR Lamsel terungkap.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, Gilang harus menyetorkan fee sebesar 21 persen dari nilai proyek.

Anggota majelis hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018), melontarkan istilah proyek kocok bekam.

“Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan pelelangan. Lelangannya hanya abal-abal. Hanya bohong-bohong pelaksanaannya. Jelas, ini proyeknya abal-abal,” kata Barudin dalam persidangan seperti dilansir tribunnews.com.

Berikut, 21 paket proyek abal-abal di Lamsel yang dikerjakan Gilang Ramadhan dalam dua tahun anggaran.

Proyek tahun 2017:

1. Peningkatan jalan sampai dengan hotmix Desa Babulang, Kecamatan Kalianda senilai Rp 1.200.000.000, dikerjakan oleh CV Karya Pakaranu.

2. Peningkatan jalan hingga hotmix link Terminal Bunut, Kecamatan Sragi senilai Rp 800.000.000, dikerjakan oleh CV Graha Yudha.

3. Rehabilitasi saluran irigasi DI Way Kesugihan I, Kecamatan Rajabasa senilai Rp 550.000.000, dikerjakan oleh CV Wira Bumi Perkasa.

4. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Way Kuripan, Kecamatan Penengahan senilai Rp 1.048.000.000, dikerjakan oleh CV Duta Agung Persada.

5. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Way Hamsari, Kecamatan Kalianda senilai Rp 965.000.000, dikerjakan oleh CV Laut Merah.

Proyek tahun 2018:

1. Paket peningkatan ruas Jalan Kunjir-Cugung, Kecamatan Rajabasa, sebesar Rp 801.500.000, dikerjakan oleh CV Menara 9.

2. Paket pembangunan box culvert ruas jalan Karya Mulyasari-Pamulihan, Kecamatan Way Sulan hotmix sebesar Rp 430.000.000, dikerjakan oleh CV Wira Bumi Perkasa.

3. Paket rehabilitasi ruas jalan Banding-Kantor Camat Rajabasa sebesar Rp 530.000.000, dikerjakan oleh CV Langit Biru.

4. Paket peningkatan ruas jalan Rejo Mulyo-Bali Agung, Kecamatan Palas sebesar Rp 430.000.000, dikerjakan oleh CV Bumi Pratama.

5. Paket peningkatan ruas jalan Karya Tunggal-Dusun Wonorejo Kecamatan Katibung sebesar Rp 1.092.900.000, dikerjakan oleh CV Karya Agung Perdana.

6. Paket peningkatan ruas jalan Trans Tanjungan-Batu Liman, Kecamatan Katibung sebesar Rp 2.049.600.000, dikerjakan oleh CV Duta Agung Persada.

7. Paket peningkatan ruas jalan Candimas-Mojosari, Kecamatan Natar sebesar Rp 1.457.200.000, dikerjakan oleh CV Bayu Brothers.

8. Paket peningkatan ruas jalan Sp Lubuk Kamal-Sidomakmur, Kecamatan Kalianda sebesar Rp 4.540.100.000, dikerjakan oleh PT Gading Putra Lampung.

9. Paket peningkatan ruas jalan Munjuk Sampurna-Sidowaluyo (lanjutan) sebesar Rp 1.550.000.000, dikerjakan oleh CV Karya Pakaranu.

10. Paket peningkatan ruas jalan Sukabakti-Sukamulya (lanjutan) Kecamatan Palas sebesar Rp 2.425.000.000, dikerjakan oleh CV Gunung Emas Rajabasa.

11. Paket pembangunan jembatan beton Way Pisang Dsn Buring Desa Sukabaru (lanjutan), Kecamatan Penengahan sebesar Rp 923.000.000, dikerjakan oleh CV Karya Pakaranu.

12. Paket peningkatan ruas jalan Sukaraja-Tanjung Sari, Kecamatan Palas sebesar Rp 850.000.000, dikerjakan oleh CV Laut Merah.

13. Paket peningkatan jalan lingkungan Dusun Tanah Luhur-Batas Kota, Kecamatan Jati Agung sebesar Rp 1.500.000.000, dikerjakan oleh CV Laut Merah.

14. Paket peningkatan ruas jalan Trans Tanjungan Batu Liman, Kecamatan Katibung sebesar Rp 2.049.600.000, dikerjakan oleh CV Duta Agung Persada.

15. Paket pembangunan jembatan Way Sipin Desa Talang Way Sulan, Kecamatan Way Sulan sebesar Rp 2.000.000.000, dikerjakan oleh CV Dhoni Karya.

16. Paket peningkatan ruas jalan Trimomukti-Bali Sragi, Kecamatan Candipuro sebesar Rp 2.560.000.000, dikerjakan oleh PT Cakra Rajawali Emas.

Sita Aset Zainudin Hasan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah harta Zainudin Hasan, yang merupakan Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel).

Satu di antara harta Zainudin Hasan yang disita adalah aset berupa tanah seluas tiga hektare yang di dalamnya terdapat tanaman jagung dan pisang, serta kolam atau empang.

KPK menyita harta Zainudin Hasan dalam upaya mendalami dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lamsel, di mana KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Aset Zainudin berupa sejumlah bidang tanah di Lamsel saat ini sudah disita KPK.

Satu di antaranya tanah seluas tiga hektare di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.

Di lahan tersebut, plang tanda penyitaan oleh KPK, telah terpasang.

Menurut warga setempat, plang itu baru didirikan pada Rabu (17/10/2018) lalu.

Diumumkan juga, dasar penyitaan yakni surat perintah penyitaan nomor: Sprin. SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.

Kepala Desa Munjuk Sempurna, Zakaria membenarkan aset tanah yang disita KPK tersebut milik Zainudin Hasan.

Menurut dia, lahan itu sebelumnya merupakan milik mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie.

“Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya, tanah itu milik Pak Alzier. Sebelumnya lagi, milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Pak Alzier sekitar 10 tahun lalu,” kata Zakaria.

Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK,

Zakaria mengaku tidak tahu pasti proses pengalihan tanah tersebut dari Alzier kepada Zainudin.

Namun, ia memastikan plang sitaan KPK tersebut baru dipasang dua hari lalu.

Aset tanah yang disita KPK merupakan hamparan yang biasanya ditanami jagung dan pisang.

Ada juga kolam atau empang di lahan yang berlokasi tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut.

Zainudin saat ini berstatus tersangka penerima dugaan suap proyek di Pemkab Lamsel, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli 2018 lalu.

Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.

Sedangkan, pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.

Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin.

Namun, ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.

“Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul,” kata Febri melalui pesan WhatsApp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button