Uncategorized

Polda Jabar Gerebek Pabrik Ekstasi Area Pemasaran Bandung dan Jakarta

BritaBrita.com,BANDUNG– Polda Jawa Barat berhasil megungkap keberadaan pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi. Ribuan pil ekstasi dihasilkan dari pabrik tersebut.

Ada dua lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi. Kedua lokasi tersebut berada di Griya Karawaci, Tanggerang dan Palmerah, Jakarta Barat.

“Dari dua tempat itu kami temukan bahan baku pembuatan pil ekstasi beserta alat pembuatannya. Tempat itu dijadikan untuk membuat ekstasi secara home industri,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (31/8/2017).

Yusri mengatakan, pabrik itu dikelola sendiri oleh FA. Sudah 2 bulan FA menjalani profesi sebagai pembuat pil ekstasi.

“Selama ini, pelaku sudah mampu membuat sampai seribu pil ekstasi. Dalam seminggu bis memproduksi sekitar seratus butir,” kata Yusri.

Pil itu dijual bebas oleh pelaku baik di kawasan Jakarta hingga Bandung. Pelaku mematok harga Rp 60.000 per pil.

“Dipasarkannya ke orang yang tidak dikenal dengan sistem penjualan dan komunikasi via telepon,” tuturnya

Hukuman mati

Yusri menuturkan, pengungkapan pabrik itu berawal dari penangkapan dua pengedar di wilayah Melong, Kota Bandung berinisial FS dan MB. Tim melakukan pengembangan dan menangkap FA di Tanggerang. Dari FA, tim melakukan pengembangan ke rumah di Palmerah. Di rumah itu, polisi menangkap DP.

“Di rumah DP ditemukan bahan pembuatan ekstasi. Saat diinterogasi, bahan itu milik FA yang dititipkan di rumah DP,” tuturnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti bahan baku pembuatan berupa teopolin, biji pala, wadah merah, alkohol, ketamil, satu set alat pemisah air dan minyak, kendi, alumunium foil, timbangan, alat ketok pencetak, kompor listrik pemanas, cairan kolam, alat bom sabu, ratusan pil dan barang bukti lainnya.

Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Khusus untuk FA, dijerat hukuman mati,” katanya seperti dinukil dalam laman pikiran-rakyat.com.

Editor : Syl

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button