PALEMBANGSUMSEL

Bebas Lewat Asimilasi Corona, Napi ini Tewas Dibunuh Pasal Utang Piutang

BritaBrita.com,Palembang-Habiburohman, napi yang baru bebas dari penjara lewat asimilasi corona, tewas mengenaskan. Korban dibunuh Yudi Pranadjaya (35) warga Talang Bali Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, pasal utang piutang.

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi saat korban mendatangi rumah tersangka Yudi yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (16/4/2020).

“Korban bermaksud ke rumah tersangka untuk menagih utang. Kemudian korban mengetuk pintu rumah dengan keras sehingga membuat tersangka terbangun dari tidurnya,” ujarnya, Sabtu (18/4/2020).

Setelah tersangka terbangun, kemudian tersangka pun langsung membuka pintunya. Ketika itu juga terjadi percekcokan antara korban dan tersangka hingga membuat tersangka naik pitam dan mengambil pisau di kamarnya.

Menurut penyelidikan, tersangka langsung menusuk korban sebanyak empat kali yakni salah satunya dua kali di dada dan dua kali di punggung.

“Akibat kejadian tersebut korban pun tersungkur dan bersimbah darah di teras rumah tersangka. Lalu mendengar ada keributan warga lalu datang berkumpul dan segera membawa korban ke Rumah Sakit dr. Rivai Abdullah,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan sesampai d rumah sakit nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia saat mendapat pertolongan tim medis.

“Mendapat laporan warga, anggota pun langsung meringkus tersangka di rumah kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka menusuk korban.

“Akibat kejadian ini juga tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tuturnya.

Sedangkan di tempat terpisah, tersangka saat ditanyai wartawan BritaBrita.com telah mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku khilaf telah menghabisi nyawa korban tersebut.

“Saya emosi korban gedor-gedor pintu rumah saya, khilaf dan refleks begitu saja menusuk korbannya,” katanya.

Ia pun menceritakan korban Habiburokhman merupakan napi yang bebas karena asimilasi di tengah pendemi corona saat ini.

Dari catatan kepolisian, korban di penjara 1,6 tahun karena kasus pencurian sepeda motor.

“Korban juga beberapa hari lalu bebas,” kata tersangka.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button