PALEMBANGSUMSEL

Diperiksa 12 jam, Wakil Bupati OKU Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda Sumsel

BritaBrita.com,Palembang – Tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel memeriksa sekitar 12 Jam Wakil  Bupati OKU Johan Anuar terkait dugaan mark-up tanah kuburan di Baturaja tahun 2012. Usai diperiksa Johan langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020) malam.

Johan sendiri diperiksa sejak pukul 09.45 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.10 WIB. Johan terlihat keluar dari ruangan penyidik Dit Reskrimsus didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH.

Dari pantauan wartawan Johan Anuar langsung dibawa ke sel tahanan sementara Polda Sumsel. Johan keluar mengenakan baju kemeja kotak-kotak dan dia dikawal sejumlah penyidik.

“Yang jelas setelah diperiksa ini langsung kami tahan tersangka JA,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan saat dimintai konfirmasi awak media, Selasa (14/1/2020).

Titis membeberkan, selama diperiksa Johan diketahui drop dan sempat diperiksa oleh dokter dari RS Bhayangkara Polda Sumsel.

“Ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya kasus ini dinaikkan lagi. Tadi klien kami sempat drop dan sempat diperiksa dokter. Tensinya sekitar 180/100, kami sudah minta tidak ditahan dan tetap ditahan oleh penyidik,” sesalnya.

Johan Anuar sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus mark-up tanah kuburan di Baturaja tahun 2012 lalu. Hasil audit menilai ada ketugian sekitar Rp 3,49 Miliar.

Sebelumnya, Senin (13/1/2020) gugatan pra peradilan yang diajukan di PN Baturaja, hakim memutus dengan menolak gugatan seluruhnya. Setelah Praperadilan ditolak, Johan mendatangi tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button