NASIONAL

Menikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji : Saya Diperas 35 M

BritaBrita.com Jateng .-  Pujiono Cahyo atau Syekh Puji Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Desa Bedono,  Kecamata Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng ) ini dilaporkan ke pihak berwajib . Bukan karena prestrasinya melainkan di duga menikahi anak dibawah umur berinisial D (7) warga Grabag Magelang.

Laporan dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual. Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.Mereka yakni, Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

“Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya,” jelas Endar seperti dilansir BritaBrita.com dari Kompas.com.

Endar berujar jika Apri mengaku, ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D anak siswa kelas 1 Sekolah Dasar tersebut.

“Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut” jelas Endar.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua saksi lainNya yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri, dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dan berdasarkan hasil visum, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019 lalu dan saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan.

“Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut,” kata Iskandar sembari menegaskan jika berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

“Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan,” jelas Iskandar.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.

“Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang – Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,” jelas Arist dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji,” jelasnya

Setelah kabar pernikahan sirinya dengan anak berussia 7 tahun beredar luas, Syekh Puji pun ikut angakat bicara dan membantah tuduhan tersebut.  Ia mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

“Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya,. Ini sengaja dilakukan  oleh beberapa anggota keluarga karena saya menolak untuk memberikan uang yang diminta..

Editor : Jemmy Saputera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button