
BritaBrita.com, Palembang-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru mengatakan bahwa Sumsel masuk sebagai salah satu daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, namun masyarakatnya tetap dibolehkan melaksanakan Salat Tarawih pada saat bulan suci Ramadan.
“Kita (Sumsel) masuk dalam 20 provinsi yang menerapkan PPKM, artinya ada perbaikan-perbaikan di daerah dalam upaya mengendalikan laju penambahan kasus Covid-19 dan diserahkan oleh Mendagri kepada Gubernur untuk menentukan aturannya,” katanya saat diwawancara di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (6/4/2021)
Sesuai prinsipnya, pihaknya sudah resmi menerapkan PPKM Mikro di wilayah Sumsel. Namun tinggal menunggu teknis dan aturannya seperti apa.
“Prinsip boleh namun kita tetap menunggu aturan teknisnya. Contohnya seperti pelaksanaan buka bersama di restoran, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan, terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih, dirinya mengklaim tidak akan mengeluarkan larangan terkait dengan ibadah yang dilakukan masyarakatnya. Bahkan pihaknya memperbolehkan warganya menggelar ibadah tersebut di masjid dan mushola.
“Ibadah salat terawih dan idul fitri tahun ini kita perbolehkan, tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan untuk rumah ibadah itu sendiri harus menyiapkan apa saja, nantinya akan kita atur lagi,” ungkapnya
Dijelaskannya, sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan ibadah tersebut, Herman Deru menyebut pihaknya juga telah melakukan pelaksanaan vaksinasi terhadap imam masjid di wilayah Sumsel.
“Salah satu upayanya tentu kita melakukan vaksinasi kepada semua imam masjid dan proses saat ini sedang berjalan,” jelasnya.
Reporter : Maulana