NASIONALPALEMBANGSUMSEL

Mulai April, Akad Nikah Hanya di KUA atau Balai Nikah. Jumlah Dibatasi Demi Cegah Covid-19

BritaBrita.com,Palembang – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020 mengeluarkan kebijakan terkait protokol nikah cegah COVID-19.

Kakanwil Kemenag Sumatera Selatan (Sumsel) HM. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas H. Saefudin mengatakan pendaftaran secara online melalui website simkah.kemenag.go.id masih tetap bisa dilakukan.

“Namun Kemenag melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA (Kantor Urusan Agama). Walau sebelumnya pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat dihadiri maksimal 10 orang, nah mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah.yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” jelas Saefudin, Jumat (3/4/2020).

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Saefudin, berlaku untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung. Mereka yang ingin mendaftar hanya bisa melalui online.

“Ini hanya sementara, Bila kondisi sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula, hal ini sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak makin meluas,” jelasnya.

Saefuddin berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

“Namun di tengah keterbatasan ini, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik. Meski saat ini pegawai Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” tegas Saefudin.

Reporter : Tri Jumartini Ilyas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button