NASIONALPALEMBANG

Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Divonis Hukuman Mati

BritaBrita.com,Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Efrtata Tarigan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Akbar faris yang merupakan otak pembunuhan sopir taksi online, Sofyan (41). Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/2/2020).

“Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Purnama Sofyan mengatakan perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya sangatlah kejam saat membunuh korban.

“Untuk menguasai kendaraan korban, pelaku sangat sadis saat menghabisi korban. Kita rasa putusan majelis sudah sangat tepat,” jelasnya.

Lalu Terdakwa Akbar Faris ditemui setelah sidang, mengatakan akan fikir-fikir dulu mengenai vonis majelis hakim.

“Saya fikir-fikir dulu, karena saya mempunyai empat orang anak,” keluhnya.

Ia juga berharap agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman padanya. Sebab, ia masih memiliki empat orang anak yang masih kecil dan sangat butuh perannya sebagai seorang ayah. Termasuk dengan memberikan nafkah kepada mereka.

Diketahui, aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR dan Riduan, pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban menerima order pelaku di SPBU Kilometer 5, Jalan Kolonel Burlian, kemudian dibunuh ditengah perjalanan.

Kemudian mayat korban pun dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara (Muratara). Jasad korban ditemukan tinggal tulang belulang. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban.

Dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati dan FR yang masih dibawah umur divonis 10 tahun kurungan penjara.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button