PALEMBANGSUMSEL

7.640 Peserta BPJS Kesehatan di Palembang Migrasi Kelas Layanan

BritaBrita.com,Palembang-Penyesuaian tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebanyak 100 persen mulai berlaku Januari 2020 menuai prokontra. Bahkan, BPJS Kesehatan mencatat hingga 21 Januari ini sudah 2.809 Kepala Keluarga (KK) melakukan migrasi kelas pelayanan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani mengatakan, peserta turun kelas pelayanan hingga ke kelas terendah yakni kelas 3. Sejak November hingga 21 Januari 2020 terdapat 7.640 jiwa atau 2.809 KK melakukan migrasi layanan.

“Memang terdata sampai Desember itu sudah ada ribuan orang pindah kelas, dilihat dari jumlah jiwa paling banyak ke kelas III,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Berdasarkan data tersebut, secara rinci turun kelas bervariasi. Kelas 1 turun menjadi kelas 2 ada 711 jiwa. Kelas 1 turun ke kelas 3 ada 2.138 jiwa dan dari kelas 2 turun ke kelas 3 ada 4.791 jiwa.

“Total 7.640 jiwa yang pindah kelas ini memang cukup meningkat dibandingkan hingga pertengahan Desember lalu yang hanya mencapai 2.080 jiwa atau 769 KK,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS itu yakni Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000. Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.

Menurutnya, kepesertaan ini pada dasarnya bersifat gotong-royong dan juga ini sudah dibantu pemerintah. Jika semua turun kelas tiga, khawatirnya akan menumpuk disini, sehingga ketersediaan layanan tak maksimal.

“Kami tidak menghalangi untuk turun kelas, tapi kita mengingatkan juga, kalau ada yang turun kerlas maksimal bisa minta kenaikan kelas layanan satu tingkat di atasnya, ini juga supaya tak ada lagi yang minta loncat kelas sampai dua tiga tingkat,” katanya.

Bahkan, untuk aturan Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda tidak boleh naik kelas, harus sesuai dengan kelas yang ditanggung pemerintah.

“kalau naik kelas maka gugur kepesertaannya untuk peserta PBI,” katanya.

Reporter : Kamayel Ar-Razi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button