PALEMBANGSUMSEL

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu 35 Kg dan 34 Ribu Ekstasi

BritaBrita.com,Palembang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bea Cukai Palembang berhasil menggagalkan peredaran Sabu 35 kg dan pil ekstasi 34.570 butir.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menjelaskan ada tiga pelaku yang ditangkap terkait sabu dan ekstasi itu. Mereka ditangkap berkat kerja sama dan laporan dari masyarakat yang mana ketiga orang tersebut mendapat instruksi dari seorang bandar narkotika asal Tembilahan berinisial AC.

“Selain itu menurut pihaknnya, kedua jenis narkotika dalam jumlah besar tersebut didapat dari tiga orang tersangka yakni Joni dan Riyan warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau serta Yabot yang merupakan warga Palembang,” ujarnya, Selasa (11/2/2020).

Ia pun menambahkan Narkotika yang berasal dari Malaysia itu akan dipasarkan di Sumatera Selatan melalui rute Pulau Batam, Provinsi Riau melalui jalur darat hingga ke Sumatera Selatan.

“Rencananya dari 35 kilogram sabu, 29 kilogram untuk dipasarkan di Kabupaten PALI dan 6 kilogram lainnya untuk di Palembang,” terang Jhon.

Namun upaya penyelundupan narkotika tersebut gagal setelah ketiga tersangka ditangkap pada akhir Desember lalu di hari yang sama.

“Tersangka Joni dan Riyan ditangkap di Betung, Banyuasin, sementara tersangka Yabot ditangkap di Palembang di hari yang sama pada 31 Desember lalu,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Selain tersangka dan beserta barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan ketiga tersangka dalam mendistribusikan narkotika.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Sesuai komitmen BNN untuk memberantas narkotika, kami akan terus menelusuri dan menindak jaringan narkotika, khususnya yang akan masuk Sumatera Selatan,” tandas Jhon.

Di balik kesuksesan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut, petugas BNNP Sumsel punya cerita menarik saat penyergapan ketiga tersangka.

Selasa pagi tanggal 31 Desember sekitar pukul 07.10, petugas BNN yang mendapat informasi keberadaan tersangka, bertolak menuju lokasi penangkapan di Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Saat berada di SPBU di Betung, tim kami mengidentifikasi sebuah kendaraan roda empat yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan informan kami yakni Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE. Diduga kendaraan tersebut dikemudikan tersangka Joni dan Riyan,” kata Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiyono.

Petugas lalu membuntuti kendaraan tersebut sambil memastikan kevalidan informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang dimaksud.

Setelah diyakini kendaraan tersebutlah yang membawa narkotika, petugas melakukan penyergapan di jalan lintas Betung-Sekayu, tepatnya di Kecamatan Betung.

“Namun saat akan diberhentikan, kendaraan tersebut berusaha kabur sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak body kanan depan mobil,” jelasnya.

Sementara seorang tersangka saat diwawancarai bernama Joni mengaku telah mengakui perbuatannya, pelaku ini mendapat upah sebesar Rp 15 juta dari AC.

“Dikasih DP (uang muka upah mengantar sabu dan ekstasi) Rp 15 juta, uang jalan Rp 5 juta,” kata pria 29 tahun itu.

Joni mengaku sebelumnya ia juga pernah ditugaskan mengantar sabu ke Sumatera Selatan.

“Sudah dua kali ditugaskan bos (AC) antar narkoba, tapi yang kedua kali ini tertangkap,” kata dia.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button