PALEMBANGSUMSEL

Hakim Vonis Penjual Tuak dan Juru Parkir Liar Denda Rp3 Juta

BritaBrita.com,Palembang – Hakim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Kota Palembang, Mangapul Manalu memvonis para penjual minuman keras (miras) jenis tuak dan juru parkir liar dengan denda Rp3 juta. Mereka yang divonis bernama Erwin Sianturi, Abid Abdul Gani, Andi, Yanto dan Mahdi yang terbukti bersalah telah menjual minuman keras jenis tuak dan parkir liar.

Kelima pelaku ini diamankan  Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang pada Januari 2020 lalu.Dari tangan Erwin, petugas menyita 31 jerigen tuak masing-masing seberat 30 liter atau total sebanyak 930 liter. Dan keempat juri parkir diamankan diseputaran BKB.

Saat disidang, Erwin mengakui seluruh tuak yang dikemas dalam 31 jerigen itu miliknya.

Kepada Hakim Tipiring, Erwin mengaku menjual tuak untuk menambah pendapatannya yang berjualan makanan ringan dan minuman di warung miliknya.

“Berjualan tuak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yang Mulia,” kata Erwin saat sidang Pengadilan Negeri Kota Palembang, Jumat (21/2/2020) petang.

Hakim menyebut jika Erwin terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang peredaran minuman keras.

“Apa yang dilakukan terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran minuman alkohol tanpa izin,” kata Hakim Mangapul Manalu.

Hakim pun memutuskan Erwin terbukti bersalah setelah mendengarkan keterangan dua orang personil Tim Hunter dan barang bukti 31 jeriken tuak.

“Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 3 juta. Jika tidak, maka dijatuhi hukuman pidana penjara  selama 2 minggu,” kata Hakim.

Sedangkan untuk ke empat pelaku juru parkir liar didenda Rp3 juta rupiah dan pidana 3 minggu.

“Bagaimana? Apakah terdakwa menerima keputusan ini,” lanjut Hakim bertanya.

“Saya terima, Yang Mulia. Hukuman denda Rp 3 juta,” ujar Erwin dan ke empat juru parkir.

Sementara itu, secara terpisah Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Sutrisno mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras dan juru parkir liar yang merupakan biang kejahatan.

“Termasuk terdakwa yang diputuskan bersalah ini. Kalau dia masih jual tuak dan parkir liar akan kami tindak tegas,” tegas Sutrisno.

Reporter : Deni Wahyudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button