NASIONAL

Pemerintah Janji Bantu PTN dan PTS Selama Pandemi Covid-19

BritaBrita.com,JAKARTA-Benarkah Pemerintah akan memberikan bantuan terhadap perguruan tinggi baik negeri atau swasta? Kalau benar apakah realisasi bisa segera atau menjadi sulit? Itu yang menjadi pertanyaan banyak pihak akibat pandemi Covid-19.

Dalam hal tersebut Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjanji membantu meringankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) untuk mahasiswa semeter ganjil tahun akademik 2020/2021.

Bantuan Rp2,4 Juta yang dijanjikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI diberikan guna meringankan mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini dijanjikan Kemendikbud untuk meringankan pembayaran Uang Tunggal Kuliah (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Adapun sasaran penerima bantuan adalah mahasiswa semester 3, 5 dan 7, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud RI, Ainun Na’im seperti dilansir Tribun Pontianak dari kemdikbud.go.id menyatakan, pihaknya menyasar total 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 PTN dan PTS.

Adapun sumber dana untuk bantuan ini yakni berasal dari penggunaan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

“Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN,” jelas Ainun Na’im, di Jakarta, baru-baru ini.

Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Selanjutnya, PT mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), yakni:

1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

“Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

“Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2020.

Sedangkan, mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Permendikbud 25/2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Covid-19.

Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi”.

“Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” jelasnya.

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, seperti dilansir tribunnews.com, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini”.

“Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button