POLITIK

Anies-Sandi Tutup Salah Satu Prostitusi Kelas Atas di Hotel Alexis

BritaBrita.com, JAKARTA-Akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi janjinya untuk menutup griya pijat dan spa Hotel Alexis.

Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid mengapresiasi langkah Anies Baswedan, yang akhirnya memenuhi janji menutup yang diduga sebagai tempat esek-esek tersebut.

“Salut untuk Anies ata konsistensinya dalam hal Alexis,” ujar Sodik, Senin (30/10/2017).

Sodik menambahkan, setelah Alexis ditutup, maka yang harus diwaspadai adalah tumbuhnya tempat-tempat seperti Alexis. Termasuk bisnis esek-esek terselubung.

Sebab, kata dia, ditutupnya hotel tersebut akan memunculkan polemik baru. Misalnya para wanita penghibur yang kehilangan pekerjaannya, sehingga makin maraknya bisnis esek-esek terselubung. “Harus diwaspadai juga adalah maraknya prostitusi terselubung,” katanya.

Namun demikian, Sodik bepesan kepada Anies untuk mewaspadai dampak penutupan Alexis. Seperti penguatan UU dan Peraturan Daerah (Perda), pembinaan dan penyuluhan kepada mayarakat lewat ulama.

“Kemudian pengawasan baik prostitusi formal terutama nonformal, dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.

Seperti dinukil dalam laman Jawapos.com, Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

Karena itu, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk registrasi setiap tahunnya.

Editor : Syl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button