NASIONALPOLITIK

PPATK Temukan 23 Transaksi Janggal Terkait Pilkada di Jabar

BritaBrita.com,JAKARTA-Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, berdasarkan temuan pihaknya ada sekitar 143 transaksi mencurigakan diduga terkait Pilkada serentak 2018 di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 transaksi mencurigakan di antaranya diduga berkaitan dengan Pilkada di Jawa Barat.

Lebih rinci Dian mengatakan bahwa pihaknya juga mencatat ada sekitar 1.092 laporan transaksi tunai yang mencurigakan pada perhelatan Pilkada se-Indonesia. Dari jumlah itu diketahui mayoritas dilakukan oleh petahana.

“Temuan ini belum tentu ada yang salah dengan adanya transaksi. Jumlahnya juga masih bisa fluktuatif,” kata Dian.

Dian berujar, dana yang seharusnya satu rekening malah dilakukan dengan banyak rekening. Bahkan, dari penelusurannya, dana tersebut diragukan sumber dananya dan asal usulnya tidak jelas.

Dia juga kembali menyoal Pilkada di Jabar yang menyebutkan ada laporan sebanyak 66 transaksi tunai yang mencurigakan.

Berdasarkan hasil riset tahun sebelumnya, lanjut dia, PPATK tidak bisa melakukan identifikasi transaksi mencurigakan pada rekening khusus dana kampanye.

“Kalau rekening khusus itu tidak ada persoalan, pasti diawasi. Untuk aktivitas di luar rekening khusus kampanye itu yang perlu pengawasan lebih ketat. Dan ini melibatkan semua calon,” jelasnya.

Untuk itu, PPATK masih memerlukan waktu guna membuktikan semua temuan ini. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka penegak hukum seperti KPK bisa masuk untuk menangani lebih lanjut.

“Kita masih terus mengamati perkembangan dan butuh waktu menganalisis. Di ujung nanti ada sejumlah analisis, kalau terbukti korupsi ada KPK, pidana umum ke kepolisian dan Pilkada ke Bawaslu,” ungkapnya.

Dian juga mengaku bahwa PPATK saat ini tengah menyusun rancangan undang undang pembatasan transaksi tunai. Drafnya kini sudah diserahkan ke presiden, kalau disetujui nanti akan disampaikan ke DPR.

Salah satu aturan dalam RUU tersebut, kata dia, adalah mengawasi uang cash. Ke depan, akan dibatasi transaksi uang cash maksimal transaksi Rp100 juta.

“RUU tersebut sebenarnya tinggal menunggu amanat presiden karena drafnya Sudah diserahkan kepada presiden. Harapan tahun sekarang teralisasi dan kalau bisa sebelum pilkada selesai,” ujar dia seperti dinukil dalam laman cnnindonesia.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button