Ini Daftar Biaya Resmi yang Dibayar Warga buat Sertifikasi Tanah
BritaBrita.com,Jakarta – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sudah dijalankan pemerintahan kabinet kerja sejak tahun 2017 masih ada praktik pungli yang dilakukan oknum.
Padahal, sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat, biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Adapun, dana tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
“Iya, adminitrasi pra sertifikat, seperti bukti waris, kalau lebih dari itu dan itu tidak ada persetujuan dari masyarakat, tidak ada peraturannya, itu pungli,” kata Menteri ATR Sofyan Djalil di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sofyan mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat ini pun dilakukan di tingkat desa, dalam hal ini kelurahan.
“Ada ketentuan itu ada peraturan 3 menteri yang boleh diambil oleh desa,” jelas dia seperti dilansir detik.com.
Lalu berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah? Berikut sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.