Uncategorized

Sesuai Kebutuhan, Pegawai BUMN dan Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK

BritaBrita.com,Jakarta— Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) bisa diikuti oleh pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan perekrutan PPPK diperuntukkan mengisi jabatan pimpinan tinggi utama madya tertentu dengan persetujuan presiden dan jabatan fungsional.

Secara filosofis, kata pria yang akrab disapa Iwan itu, dari jalur PPPK ini pemerintah bisa merekrut di level jabatan yang dibutuhkan. Sementara untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus dari level yang paling bawah.

“Kalau saya misalnya butuh level  yang madya atau yang sudah menengah senior saya bisa merekrut dengan cara PPPK itu. Dan itu langsung duduk sebagai tenaga ahli,” ujar Iwan di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8).

Namun, Iwan belum bisa bicara jabatan apa yang bakal dibuka dalam seleksi calon PPPK tahun ini. Pada prinsipnya, seleksi calon PPPK dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi utama madya dengan persetujuan preisden dan  jabatan fungsional.Iwan mengatakan proses perekrutan orang-orang profesional lewat jalur PPPK sudah berjalan di sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Namun, status mereka tetap PPPK, bukan PNS.

Ia lantas mencontohkan merekrut profesional untuk tenaga kehumasan. Kementerian PANRB, kata Iwan, sempat membuka tenaga kehumasan untuk usia 40 tahun. Menurutnya, lama jabatan PPPK tersebut juga tergantung kebutuhannya.

“Minimum satu tahun. Maksimum bisa 30 tahun, yang penting sesuai dengan jabatan itu pensiunnya kapan,” ujarnya.

Iwan mengaku saat ini pihaknya tengah memetakan jabatan kosong yang membutuhkan kompetensi untuk diisi profesional. Menurutnya, masing-masing kementerian/lembaga nantinya bakal menyampaikan kebutuhan untuk mengisi posisi tertentu, seperti direktur jenderal hingga deputi.

Menurut Iwan, jabatan yang bisa diisi jalur PPPK ini meliputi bermacam bidang kerja. Ia menyatakan ada sekitar 193 jenis jabatan fungsional yang boleh diisi PPPK, tergantung kebutuhan dari instansi masing-masing.

“Misalnya Kemen-PANRB butuh jabatan analis kebijakan, jabatan fungsional pranata komputer, dan fungsional yang kami butuh, tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button