SUMSEL

Ribuan Suket Kadaluarsa Belum Ditukar E-KTP, Disdukcapil Pagaralam Dapat Teguran

BritaBrita.com,PAGARALAM– 1508 Surat Keterangan (Suket) pengganti sementara Electronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) belum juga diganti menjadi E-KTP. Padahal masa berlaku Suket hanya enam bulan saja dan banyak yang telah habis.

Kabid Pendaftaran Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pagaralam, Surono mengatakan berdasarkan data yang dikeluarkan pihaknya banyak pemegang suket yang sudah lebih dari satu tahun. Sedangkan Disdukcapil Pagaralam memiliki stok ribuan blanko E-KTP sehingga para pemegang Suket wajib menukarkannya dengan E-KTP demi tata tertib kependudukan.

“Suket yang diterbitkan sejak 2019 lalu hingga Januari ini sudah mencapai 1.508 lembar. Jadi kami himbau kepada pemegang Suket untuk menukarkannya dengan E-KTP segera karena stoknya blanko sudah siap,”tambahnya

Surono menerangkan akibat masih banyaknya pemegang Suket yang belum menukarkannya dengan E-KTP, pihaknya mendapat teguran lisan dari pihak Disdukcapil Provinsi Sumsel dan hal ini juga akan memengaruhi permintaan maupun dropping blanko untuk kedepannya.

Reporter : Taufik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button