PALEMBANGSUMSEL

Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Bernyanyi Hingga Push Up

BritaBrita.com,PALEMBANG-Tim gabungan Protokol Kesehatan (Prokes) dari Satpol PP Palembang,TNI/Polri menjalankan Pergub No 37 tahun 2020 tentang kebiasaan baru. Tim memberikan sanksi moral seperti menyanyi lagu nasional hingga push up.

Giat dilakukan sekitar pukul 20.00 – 02.00 WIB dini hari di berbagai tempat. Salah satunya di Seblak Nampol Jalan Way hitam Kecamatan Ilir Barat I Palembang, lalu ditemukan beberapa pengunjung yang melanggar.

Saat didatangi petugas, terlihat banyak pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Berdasarkan pantauan di lokasi razia terlihat beberapa orang yang melakukan push up dan menyanyikan lagu wajib nasional.

DS (20) laki – laki warga Jalan Sentosa Plaju ini mengatakan, saat itu maskernya tinggal di rumah.

“Biasanya saya pakai masker, hanya saja tadi buru – buru, saat saya sudah sampai ternyata masker saya ketinggalan di rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, saat ini petugas hanya menjalankan instruksi dari pusat dan atasan berdasarkan peraturan.

“Jadi mereka kita beri sanksi push up dan menyanyikan lagu wajib nasional. Itu terserah mereka yang memilih, sekarang sudah jelas bahwa menerapkan Prokes itu wajib,terlebih lagi palembang memasuki zona merah,” kata Aris.

Ia menambahkan bahwa petugas hanya mengingatkan dengan harapan tidak bertambah klaster baru Covid-19 dalam menyambut natal dan tahun baru 2021.

Reporter : Edo Pramadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button