BritaBrita.com,Palembang-Bagi masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum tersetifikat, dapat mengajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai. Pihak BPN mengklaim untuk mendapatkan sertifikat tidak dikenakan biaya atau gratis.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Ahmad Aminullah mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 7.000 bidang tanah di Kota Palembang bersertifikat. Masyarakat dapat mengajukan bidang tanah yang belum bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat mengurus sendiri, tidak perlu lagi melalui calo karena loket pelayanan BPN untuk pengurusan sertifikat telah disediakan.
“Bukan berarti kami melarang calo, silakan berkunjung ke kantor langsung ke loket, bila melalui loket pelayanan masyarakat dapat mengerti soal pertanahan dan bagaimana permasalahan pertanahan itu timbul. Kami akan bantu penyelesaian permasalahan pertanahan juga,” katanya, Senin (11/1/2021).
Permasalahan sengketa tanah tetap muncul seiring perkembangan pesat suatu Kota dan meningkatnya kebutuhan bidang tanah. Meski begitu, mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami juga libatkan masyarakat dalam pemetaan, seperti ketua RT yang ikut terlibat karena mereka lebih mengetahui bidang tanah di lokasi yang akan dipetakan,” katanya.
Untuk proses pensertifikatan melalui program PTSL memang tidak dikenakan biaya karena semuanya telah dibiayai oleh negara. “Tapi bukan artinya gratis atau nol rupiah, kalau masyarakat belum punya KTP, KK pasti ada biayanya entah untuk materai atau biaya fotokopi,” katanya.
Tidak ada klasifikasi Bidang tanah yang masuk dalam program PTSL, mau aset Pemkot, aliran sungai, batas RT sampai kelurahan juga ikut dipetakan.
“Kami ingin menjadikan pensertifikatan lengkap sehingga kasus sengketa tidak muncul. Harapan kami masyarakat dapat menjaga bidang tanah mereka dengan melakukan pensertifikatan,” katanya.
Reporter : Kamayel Ar-Razi