SUMSEL

Warga Minta Perbaikan Jalan di Pertigaan Dusun Tanjung Payang Pagaralam

BritaBrita.com,PAGARALAM -Para pengguna jalan mengeluhkan kerusakan jalan di kawasan dusun Tanjung Payang tepatnya sebelum simpang ke arah dusun Tinggi Hari, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut warga,lubang yang hampir selebar badan jalan ini sangat membahayakan apalagi saat musim penghujan.

Seperti saat ini yang kerap mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan saat melintasinya. Lubang tersebut menyebabkan pengendara kehilangan kendali terlebih di jalan tersebut tidak ada rambu peringatan.

Hal serupa juga di keluhkan oleh warga yang hendak menuju ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Besemah kota Pagaralam. Dimana pengunjung maupun pasiennya tidak hanya warga Pagaralam namun juga melayani warga kabupaten tetangga.

Keluhannya serupa yakni adanya beberapa lubang menganga di badan jalan menuju RSUD yang cukup membahayakan saat di lintasi. Terutama saat malam hari ditambah lokasi tersebut minim penerangan jalan umum yang jika dibiarkan dapat mengakibatkan kerugian banyak pihak.

Praktisi Otomotif, Oktawan menjelaskan akses jalan yang buruk tentu saja menjadi salah satu penyebab kerusakan kendaraan mulai kerusakan komponen peredam kejut (shock breaker), sistem kendali hingga komponen-komponen vital kendaraan lainnya yang jika hal ini dibiarkan dalam jangka waktu lama dapat mengancam keselamatan pemilik kendaraan.

Biarkan Jalan Rusak Bisa Kena Sanksi

Dilansir dari situs Detik Oto pemerintah daerah atau penyelenggara jalan dapat di kenakan sanksi pidana jika membiarkan kerusakan jalan yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat seperti yang diuraikan oleh salah seorang pengamat tranportasi nasional.

“Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Djoko Setijowarno yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Jakarta.

Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, Djoko mengingatkan agar memberikan tanda jalan.

“Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ungkap Djoko.

“Dalam hal ini bila belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas,” tutur Djoko.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.

“Jika korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” urai Djoko.

Untuk itu, warga berharap agar pemerintah kota Pagaralam segera melakukan perbaikan seluruh akses jalan rusak yang berlubang sehingga aktivitas dan mobiltas warga tidak terganggu serta terjamin keselamatan jiwanya.

Reporter : Taufik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button