PALEMBANGSUMSEL

Gubernur Herman Deru : PPKM di Sumsel Selama 2 Minggu

BritaBrita.com,Palembang-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diterapkan selama 2 Minggu kedepan.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan sudah dimulai sejak kemarin (6/4/2021) sampai dengan 19 April 2021.
Kebijakan PPKM ini,jelasnya,dilakukan lantaran angka penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Sumsel yang semakin melonjak.

“Berdasarkan data dari satgas Covid-19 nasional, saat ini angka positif Covid-19 di Sumsel mencapai 18.118 kasus. Sementara untuk angka kesembuhan mencapai 15.829 kasus dan angka kematian mencapai 860 orang,” ujarnya,Rabu (7/4/2021)

Ia menjelaskan, pihaknya sangat berterima kasih dengan diberikannya PPKM oleh pemerintah pusat karena kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri.

“Saya sepakat dengan Wali Kota Palembang, kita tunggu aturannya. Kalau PPKM Bupati, Wali Kota, dan Gubernur diberikan kewenangan untuk mengatur. Nah Jika dulu saat PSBB, kebijakannya adalah yes or no, namun PPKM kita kan yang berwenang,” jelasnya

Lebih lanjut diungkapkannya, dirinya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PPKM di daerah. Terutama kembali digencarkannya pelaksanaan desa siaga Covid-19 di 2.800 desa di Sumsel.

“Memang aktif, tidak pernah mati. Namun mungkin perlu di kontrol. Nanti saya minta Bupati, Wali Kota untuk membantu mengontrol pelaksanaan PPKM di daerah, terutama di desa-desa. Kita ada 2.800 desa di Sumsel,” ungkapnya.

Gubernur menambahkan, pihaknya juga akan memaksimalkan upaya pencegahan dengan meneruskan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat Sumsel.

“Sosialisasi terus berjalan, dan kita juga terus menggencarkan upaya 3T, tracing, testing dan treatment. Ini upaya kita yang tidak pernah berhenti. Kita fokus untuk menurunkan penambahan angka positif Covid-19 di Sumsel,” katanya.

Reporter : Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button