PALEMBANGSUMSEL

Pasangan Suami Istri Kompak Jualan Ineks

BritaBritacom,Banyuasin – Pasangan suami istri (Pasutri) Taufik Hidayat (37) dan Rena (29) warga Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin  harus berurusan dengan polisi. Pasutri ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin karena kedapatan menjadi pengedar narkoba.

Keduanya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Minggu (17/10/2021). Dari tangan keduanya diamankan 65 butir atau 24.18 gram narkoba jenis ekstasi.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat Tunggal mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya, terungkap peran masing-masing dalam bisnis yang dijalani Taufik Hidayat.

00

“Pengakuan istrinya, dia bertugas mencoba ineks sebelum diedarkan suaminya. Alasannya, bila ineks yang dijual bagus maka harganya juga bisa mahal,” katanya, Selasa (19/10/2021).

Terbongkarnya bisnis haram pasutri ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bila pelaku Taufik Hidayat selalu melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Dari laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan. Memastikan bila betul adanya transaksi. Anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin pun langsung melakukan penggerebekan di rumah kedua pelaku yang berada di Perumahan Griya Merah Putih Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan, diamankan barang bukti sebanyak 65 narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat 24,18 gram. Untuk keduanya, saat ini sudah kami amankan. Kami juga masih melakukan pengembangan, untuk mengejar siapa pemasok barang ke pelaku,” pungkasnya.

Reporter : Arsen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button