SUMSEL

Bimbingan Spesial Ala Dosen Cabul, Rusak Marwah Lembaga Suci Pendidikan

Bola panas yang bergulir deras di Universitas Sriwijaya (Unsri) terkait kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh oknum dosen bernama R dan AD, dosen Fakultas Ekonomi  dan FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadikan marwah lembaga pendidikan yang seharusnya suci justru menjadi noda hitam pekat yang sulit dilupakan.

BritaBrita.com PALEMBANG— Beredarnya bukti chat antara R dengan salah satu korbannya yang mengajak ‘bimbingan spesial’  ramai di media sosial dan ditambah adanya laporan tiga alumni dan empat mahasiswi Fakultas Ekonomi kepada Tim Advokasi dan Pendampingan korban pelecehan seksual bentukan IKA Unsri, menambah daftar korban asusila sang predator menjadi 10 orang.

Selain R, dosen lain bernama AD yang tercatat sebagai dosen FKIP Unsri juga ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel atas laporan seorang mahasiswinya.

Hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah, mengapa internal Unsri terkesan dingin, berikut ulasan informasi selengkapnya yang di himpun BritaBrita.com dari beberapa sumber :

“Ada empat sanksi (administratif) yaitu , penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji selama empat tahun dan diberhentikan sebagai Kepala Laboratorium,” ungkap Darmawan, Kuasa hukum tersangka AD, kemarin Selasa (8/12/2021).

Menelaah hal tersebut, nampaknya cukup beralasan jika Unsri belum memberhentikan kedua tersangka yang saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan peraturan pemberhentian yang berlaku, keduanya dapat di dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal yang tertuang dalam pasal 250 sebagai berikut:

(1) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; (3) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan (4) Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Unsri Panggil Balik DPRD Sumsel, Mantan IKA Unsri Angkat Bicara…!

Absennya rektorat kampus dari undangan resmi  DPRD Sumsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, (6/12/2021) lalu  semakin membuat kasus ini menjadi larut dan carut marut.

Diberitakan sebelumnya, dalam undangan resmi DPRD tersebut, tak ada satupun perwakilan Unsri yang hadir, meski semua stakeholder lain juga diundang dan telah meluangkan waktu menghormati anggota dewan sebagai wakil dari masyarakat Sumsel.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati dan jajarannya pun geram atas ketidakhadiran tersebut.Padahal niat baik lembaga wakil rakyat ini bertujuan untuk membuka kasus ini dan mempercepat penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut.  Kejadian ini  membuat mantan Ketua IKA Unsri, Bagindo Togar sontak ikut angkat bicara

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Unsri sama saja melecehkan DPRD Sumsel. Jadi, sudah dua kali DPRD itu dilecehkan Unsri.

“ Pertama, tidak hadir memenuhi panggilan rapat dengar pendapat dan kedua justru mereka memanggil balik DPRD Sumsel. Jelas sekali ini pelecehan,” ujarnya sembari menyayangkan sikap para pejabat Unsri yang gagal paham dengan permasalahan yang dihadapi. Unsri tidak mampu mengatasi dan menjawab tuntutan yang muncul, seiring dengan bergulirnya kasus pelecehan seksual ini. DPRD Sumsel itu merupakan representasi seluruh rakyat Sumsel, Lah, yang bermasalah terkait pelecehan seksual itu siapa? DPRD atau Unsri?” Tanya togar seperti dikutip dari RMOLSumsel, Selasa (7/12/2021).

Menanggapi mangkirnya Unsri saat diundang DPRD Sumsel Senin kemarin, Wakil Rektor I Prof Zainuddin Nawawi mengklaim, sama sekali tidak tahu mengenai surat udangan tersebut.

Dirinya mengatakan, pihaknya telah bekerja maksimal untuk kasus ini. Bahkan sejak kasus ini muncul,Satgas pun lansung dibentuk untuk mencari titik permasalahannya. Alhasil kata dia, dalam kurun waktu dua minggu pihakya  telah menyelesaikan penyelidikan dan melaporkan kasus pertama di Fakultas FKIP ke Kemendikbudristek dan Dikti.

“Nah untuk kasus ini (Fakultas Ekonomi), saya minta waktu satu bulan. Tapi dihalang-halangi terus, jadi tidak selesai-selesai. Kalau yang pertama sudah beres, sudah di polisi dan ditahan. Terkhus untuk korban,  ngomongnya minta keadilan, cuma (yang terjadi hanya) sepihak. (Oknum dosen) ini sudah mengaku. Kalau ternyata pengakuannya salah, nanti akan dapat hukuman dua kali,” ungkap Zainuddin seraya menolak jika disebut lambat dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini.

Sebagai institusi yang besar, Zainuddin mengajak semua pihak untuk kembali kepada awal mula permasalahan.

“ Unsri selalu siap untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini. Sebab, sebagai lembaga pendidikan, Unsri tidak hanya mengajarkan mata pelajaran tetapi juga etika dan moral, “ tegasnya.

Dirinya pu mengingat agar baik dosen maunpun maupun mahasiswa untuk dapat sadar akan posisinya masing-masing.

“Jadi back to basic, dosen jadilah dosen, mahasiswa jadilah mahasiswa. (Mahasiswa) Jangan ngepek, jangan minta kemudahan lulus. Dosen juga jangan mudahkan (kelulusan), itu saja,” tegasnya. (Jemmy Saputera)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button