PALEMBANG

Gugatan “Class Action ” Bakal Dilayangkan ke Pemkot Palembang, Walhi Sindir Upaya Gubernur Sumsel Pantau Banjir

BritaBrita.com PALEMBANG– Menyoroti fenomena banjir di Kota Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel bersama koalisi masyarakat akan menggugat Pemkot Palembang. Hal ini merupakan bentuk evaluasi terhadap tingginya mobilitas pembangunan dan berbagai rentetan penyebab banjir serta kerusakan lingkungan yang terjadi karena adanya dugaan pelanggaran tata ruang di sejumlah titik yang seharusnya menjadi pusat penyerapan kini banyak beralih fungsi.

Diberitakan sebulumnya, viral Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru sedang memantau banjir yang mengepung Kota Palembang, Ahad (26/12/2021). Dari petikan video yang terekam kamera warga ini terdengar, Herman Deru mengungkapkan jika banjir  ini disebut banjir luar biasa. Dia pun ingin mengetahui penyebab banjir yang mengepung kota Palembang ini.

“Kita coba lihat apa penyebabnya, saluran yang macet kah, atau dataran rendah yang ditimbun,” ujar Gubernur Herman Deru yang terpantau melihat saluran kolam retensi Siti Khadijah, Kambang Iwak dengan menggunakan payung tersebut.

Menyoroti hal ini, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri dilansir dari rmolsumsel.id mengatakan, pihaknya  bersama koalisi masyarakat akan menggugat pemkot Palembang dalam waktu dekat. Adapun, beberapa poin yang akan masuk dalam gugatan berupa class action dan citizen lawsuit itu,

Sobri menambahkan, kuat dugaan abainya pemerintah kota Palembang dalam memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan  menjadikan kerusakan lingkungan seperti misalnya alih fungsi daerah rawa dan daerah resapan yang ada. Sehingga hujan sedikit saja, ancaman terhadap banjir menjadi kisah pilu warga yang seyogyanya memiliki banyak aliran sungai dan kanal untuk dapat mencegah banjir masuk kedaerah pemukiman.

Terlepas dari hujan deras yang melanda Kota Palembang  Stasiun Klimatologi BMKG mencatat curah hujan sebesar 159,7 mm pada Minggu (25/12/2021) dini hari merupakan curah hujan  tertinggi sepanjang 31 tahun terakhir. Namun Pemkot Palembang, dalam hal ini Wali Kota Harnojoyo menurut Sobri harus bertanggung jawab penuh dalam setiap kejadian yang merugikan masyarakat seperti halnya banjir dan kondisi lingkungan yang rusak seperti saat ini. Selain menyoroti Pemkot Palembang, Sobri juga menilai apa yang dilakukan pemerintahan Gubernur Herman Deru  juga tak jauh berbeda.

“Kita ambil contoh, di satu sisi, rawa di Keramasan ditimbun untuk membangun Kantor Gubernur yang baru. Di sisi lain, pada saat banjir, Gubernur berkeliling mencari penyebabnya. Rasanya ini cukup membingungkan masyarakat,”ujar Sobri sembari menerangkan jika gugatan class action sendiri sudah dikenal di Indonesia dan beberapa kali telah diajukan oleh perwakilan rakyat.

Mengutip pasal Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan hidup,  Sobri mengatakan class action yaitu hak gugat masyarakat, suatu tata cara pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang igin mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan/atau sekaligus mewakili mewakili sekelompok orang yang jumlah yang banyak, yang memiliki kesamaan fakta dan kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain class action, di Indonesia juha dikenal istilah citizen lawsuit yang merupakan gugatan yang bisa diajukan oleh masyarakat perorangan. Pihak tergugat dalam citizen lawsuit biasanya presiden, wakil presiden, menteri, serta pejabat negara yang dinilai telah melakukan pelanggaran hak publik. Dalam citizen lawsuit, penggugat tidak perlu lagi dipisah-pisah berdasarkan kelompok, kesamaan fakta hukum, serta kerugian. Tuntutan atau petitum citizen lawsuit hanya boleh berisi permohonan agar negara mengeluarkan kebijakan yang memastikan tidak ada hak warga negara yang dilanggar oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button